BeritaAgus Kossay Divonis 11 Bulan Penjara

Agus Kossay Divonis 11 Bulan Penjara

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur menyatakan bersalah kepada Agus Kossay atas pengkhianatan dan di vonis 11 bulan penjara.

Agus adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pusat di Jayapura.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo, Buchtar Tabuni dan Hengky Hilapok masing-masing divonis 10 dan 11 bulan penjara.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Mereka adalah bagian dari 7 tahanan politik rasisme yang dipindahkan dari Jayapura ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan alasan keamanan.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Mama-Mama Pedagang Papua di PBD Tuntut Keadilan dan Bangun Pasar Khusus

0
“Dana Otsus banyak. Dana itu buat apa? Bisa pakai bangun pasar untuk mama-mama Papua. Dana yang banyak turun tidak hanya orang Papua saja. Itu amber juga makan, dong makan orang Papua pu darah. Kami punya anak-anak kebutuhan sekolah, kami kerja keras sendiri agar mereka bisa bersekolah. Tolong anak-anak lihat kami yang setengah mati. Apakah kami setengah mati terus sampai Tuhan datang baru selesai ka?” kesal mama Marta Bame.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.