JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Ruland Kabak, wartawan radio Bumi Sumohai Dekai dibatasi untuk meliput di Mapolres Yahukimo, Papua. Kejadian itu terjadi pada tanggal 27 Agustus 2020.
Ruland hendak meliput dan mengkonfirmasi kasus pembunuhan warga yang terjadi beberapa hari lalu di Dekai Kabupaten Yahukimo.
Ruland Kabak mengakui, pada tanggal 27 Agustus 2020 dihalangi aparat kepolisian di pos penjagaan Mapolres Yahukimo.
“Sekitar jam 11 lapor ke pos penjagaan. Saya ditanya, lalu saya bilang saya reporter dari radio Bumi Sumohai. Saya mau konfirmasi kasus pembunuhan kemarin, dan saya disuruh masuk.”
“Dekat pintu masuk kantor saya dihadang beberapa anggota. Satu anggota polantas tanya saya mau ke mana. Saya bilang mau konfirmasi kasus pembunuhan kemarin dan saat itu satu anggota Brimob datang dorong saya dan bilang tidak ada. Kau pulang sebanyak 3 kali dan didorong hingga pos penjagaan,” jelas Ruland.
Kata Ruland, akibat dorongan itu tali gantungan kartu pers saya putus. “Saya bilang io saya pulang, tapi jangan dorong-dorong, tetapi satu [anggota] lagi datang bilang kamu melawan. Kamu pulang, ko [anda] kartu pers tidak ada jaminan buat ko,” ucapnya.
Serupa dialami Atamus Kepno, wartawan Suara Papua pada, Rabu (2/9/2020) yang hendak meliput ke Kantor KPU Yahukimo, namun sempat singgah di Mapolres Yahukimo dihalangi aparat.
“Ia saya sempat di lorong menuju ruang tahanan, yang berdekatan dengan ruang Reskrim. Disitu tas saya diperiksa, lalu dia [anggota] tanya kamu wartawan ya. Setelah dia melihat ID Card saya lalu dia bilang kamu jangan bikin-bikin berita hoax lagi. Tapi saya bilang bagaimanapun itu kita buat sesuai Narsum berikan informasi, kalau kastinggal bagaimana. Jadi dia [anggota] bilang saya kalau perlu nanti ketemu Kapolres, atasan kami,” jelas Atamus.
Sementara Kapolres Yahukimo, AKBP. Ingnatius Benny Ady Probowo saat dikonfirmasi atas kejadian tersebut mengatakan, dirinya akan mengingatkan kepada anggotanya untuk tidak mengulangi kejadian tersebut.
“Nanti saya ingatkan anggota untuk rekan wartawan bisa konfirmasi, tapi wartawan tidak boleh masuk ke dalam kantor, apalagi ke ruang Reskrim dan tahanan dan berbicara dengan orang-orang yang diamankan. Akses wartawan hanya ketemu Kasat Reskrim dan Kapolres,” singkat Kapolres.
Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Elisa Sekenyap