WAMENA, SUARAPAPUA.com — Mendatangi kediaman pribadi penjabat bupati Lanny Jaya di Sinakma, Wamena, kabupaten Jayawijaya, provinsi Papua Pegunungan, Selasa (9/4/2024), pihak keluarga Tendien Wenda menuntut segera aktifkan kembali jabatan definitif kepala Dinas Sosial kabupaten Lanny Jaya.
Ondius Kogoya menyatakan, secara aturan Tendien Wenda sejak diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda kabupaten Lanny Jaya, harusnya diaktifkan kembali ke jabatan definitif kepala Dinas Sosial kabupaten Lanny Jaya.
Herannya, kata Ondius, hal tersebut tidak terjadi, justru sebaliknya diganti oleh pejabat lain.
“Saat ini kami keluarga besar datang menuntut kepada pejabat bupati Lanny Jaya, bapak Petrus Wakerkwa, SE, M.Si untuk segera kembalikan jabatan definitif kepada bapak Tendien Wenda, S.Th, S.Ip, M.Si sebagai kepala Dinas Sosial. Tidak ada dasar hukum jabatannya digantikan oleh orang lain,” ujar Kogoya.
Pihaknya memberikan waktu selama sepekan untuk menanggapi tuntutan tersebut.
“Tuntutan ini kami tunggu dalam mingggu ini. Kalau sampai tidak ada jawaban, berarti kami siap palang jalan trans Wamena-Lanny Jaya sampai nanti ada jawaban baru dibuka,” tegasnya.
Penegasan sama dikemukakan Pendius Wenda.
Pendius bahkan mempersoalkan kewenangan seorang penjabat bupati yang dianggap telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Seorang penjabat bupati tidak berhak mengganti kepala dinas. Sudah ada surat teguran dari Mendagri pada tanggal 22 Mei 2024 tentang larangan kepala daerah melakukan mutasi jabatan ASN,” ujarnya.
Dalam surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan aturan terbaru untuk dipedomani para kepala daerah bahwa tidak bisa lagi seenaknya melakukan mutasi ASN di daerahnya. Apalagi menjelang Pilkada tahun 2024, dilarang “bongkar pasang” jabatan.
Pendius menyarankan Befa Yigibalom sebagai senior dan tokoh politik orang Lanny mesti memberikan pemahaman kepada penjabat bupati Lanny Jaya saat ini agar patuhi aturan untuk kembalikan jabatan kepala Dinas Sosial kepada Tendien Wenda.
“Jabatan kepala Dinas Sosial ini dilantik oleh seorang bupati definitif sebelum beliau mengakhiri masa jabatannya.”
Selain itu, saudara Gurius Tabuni yang dipercayakan sebagai pejabat pengganti diminta dikembalikan ke jabatan semula yakni sekretaris Dinas Sosial kabupaten Lanny Jaya.
“Tolong kabulkan tuntutan kami ini. Harus segera dijawab. Kami tunggu. Kalau tidak, kami ambil tindakan tegas, mulai pemalangan dan lain-lain,” tegas Pendius.
Pihaknya juga bahkan ancam dengan sejumlah tindakan tegas menjurus kriminal yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada 2024 di kabupaten Lanny Jaya.
Meski Ondius dan Pendius sepakat, kamtimas di kabupaten Lanny Jaya harus dijaga bersama menuju Pilkada 2024 agar pesta demokrasi terselenggara dengan lancar dalam kondisi aman dan damai. Dengan catatan, tuntutannya segera dikabulkan. []