KNPB dan Warga Sipil Bukan Pelaku Penembakan di Aifat Timur

0
1690

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Maybrat menegaskan kepada pihak Kepolisian Maybrat tak boleh menjadikan KNPB kambing hitam atas kasus penembakan yang terjadi di Aifat Timur, Senin (10/5/2021) pekan lalu.

Abel Asem, wakil ketua KNPB Wilayah Maybrat, menyatakan, pihak berwenang harus mencari pelaku sebenarnya, bukan tuduh oknum apalagi pengurus organisasi yang dipimpinnya.

Menurut Abel, berdasarkan pengalaman kasus sebelumnya, pihak keamanan menangkap dan memenjarakan warga sipil yang tak bersalah. Akibatnya, tak sedikit masyarakat melarikan diri ke hutan lantaran pihak keamanan tak berhasil mengungkap pelaku sebenarnya.

“Kami tegaskan, jangan jadikan KNPB dan masyarakat sipil korban lagi. Sudah cukup. Kami bersama rakyat sipil di Aifat Timur tidak tahu sama sekali. Aparat silahkan cari pelaku. Jangan datang dengan menakutkan masyarakat apalagi tindakan kekerasan lainnya. Jangan tuduh KNPB juga. Kami sama sekali tidak tahu dengan kejadian itu,” ujarnya saat dihubungi suarapapua.com, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Polres Maybrat menurut Abel, silakan proses prosedur dengan tak menuduh sembarang.

ads

Senada, Leonardus Ijie, kuasa hukum Adam Sorry, ketua KNPB Maybrat, mengingatkan Kapolda Papua Barat agar dalam menanggapi kasus penembakan tersebut harus memperhatikan langkah hukum yang diambil dengan tak menimbulkan keresahan dan trauma pada masyarakat.

Ijie juga meminta aparat penegak hukum tidak lagi kriminalisasi masyarakat sipil dan KNPB di Aifat Timur.

Baca Juga:  AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

“Penembakan yang terjadi pada beberapa minggu lalu itu telah menyebabkan masyarakat di sana ketakutan. Masyarakat mengungsi tinggalkan kampung. Oleh karena itu, kami minta Kapolda Papua Barat harus tepat dalam mengambil langkah hukum agar tidak meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Kasus penembakan Brimob di Aifat Timur diharapkan agar dijadikan pelajaran dalam penegakan hukum dan tak terjadi proses kriminalisasi terhadap masyarakat Aifat Timur yang ditangkap dan diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor putusan  231/Pid.B/2020/PN Son dan 230/Pid.B/2020/PN Son yang diperkuat putusan Kasasi Mahkamah Agung atas nama Simon Sasior, Marten Muk, dan Yakobus Asem.

Baca Juga:  Jelang Groundbreaking, PT Sino Rapat Finalisasi Bersama PT MOW dan Pemkab Sorong

“Kami lembaga bantuan hukum Kaki Abu meminta dengan tegas bahwa Polda Papua Barat jangan lagi kriminalisasi masyarakat Aifat Timur dengan penyisiran yang membabibuta kepada masyarakat sipil. Jangan kambinghitamkan KNPB juga. Masyarakat tidak boleh dikriminalisasi dengan dokumen-dokumen milik KNPB. Ini kami tegaskan karena dalam fakta persidangan ada dokumen milik KNPB yang dihadirkan sebagai barang bukti, tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran bukti dokumen tersebut,” beber Ijie.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You

Artikel sebelumnya10 Kampung dari Mimika Minta Pemprov Jawab Aspirasi Perumahan dan Air Bersih
Artikel berikutnyaBreaking News: Hari Ini AMP dan FRI-WP Demo Serentak di Beberapa Kota