PartnersRakyat Kaledonia Baru Desak Prancis Menentukan Tanggal Referendum Kemerdekaan

Rakyat Kaledonia Baru Desak Prancis Menentukan Tanggal Referendum Kemerdekaan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sebuah pertemuan strategi Uni Kaledonia pro-kemerdekaan telah dilakukan dan Prancis diminta agar memberikan tanggal yang tegas dan tidak dapat diubah untuk referendum kemerdekaan Kaledonia Baru.

Pemimpin partai Daniel Goa mengatakan, proses dekolonisasi dengan tiga referendum di bawah Kesepakatan Noumea 1998 gagal memberikan Kaledonia Baru kemerdekaannya.

Wilayah tersebut telah masuk dalam daftar dekolonisasi PBB sejak 1986, berdasarkan hak penentuan nasib sendiri yang diakui secara internasional oleh masyarakat Kanak.

Baca Juga:  KBRI dan Universitas Nasional Fiji Gelar Seminar Perspektif Kolaborasi yang Lebih Dekat

Desember lalu, lebih dari 96 persen memilih menentang kemerdekaan, tetapi pemungutan suara itu dirusak oleh mayoritas abstain, setelah Prancis menolak permohonan untuk menunda pemungutan suara karena dampak dari pandemi.

Gerakan FLNKS pro-kemerdekaan yang memiliki persatuan Kaledonia sebagai komponen kunci menolak untuk mengakui hasil yang sah dari proses dekolonisasi.

Paris menegaskan bahwa referendum tersebut telah mematuhi hukum dan sekarang berencana untuk mengajukan undang-undang baru untuk Kaledonia Baru pada bulan Juni.

Baca Juga:  Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

Mereka telah mengadakan pertemuan oleh para penandatangan Kesepakatan Noumea di Paris dalam sebulan untuk membahas situasi tersebut, tetapi anggota FLNKS mengatakan mereka tidak akan hadir.

 

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pembagian Paket Tidak Transparan Bagi Pengusaha Asli Papua

0
"Kami datang ke sini karena kami rasakan pembagian kuota pekerjaan barang dan jasa selama ini kepada pengusaha asli Papua tidak transparan dan tidak adil dalam pembagiannya," ujar Pilemon Ulimpa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.