PolhukamDemokrasiPembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Rakyat Papua yang tergabung di dalam Front Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Militerisme yang membagikan selebaran aksi demo damai pada 2 April 2024 dibubarkan paksa aparat Kepolisian dari Polres Jayapura di sekitar Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada,Minggu (31/4/2024).

“Aparat kepolisian dari Polres Jayapura membatasi pembagian selebaran aksi demo damai di Pasar Lama Sentani pukul 18.00-17.00 Waktu Papua. Setelah itu dibubarkan secara paksa,” kata Ones Suhuniap sebagai penanggung jawab.

Baca Juga:  Pembagian Paket Tidak Transparan Bagi Pengusaha Asli Papua

“Kami sudah upayakan untuk negosiasi secara baik-baik, namun kami dipaksa pukul mundur untuk bubarkan diri, sehingga pukul 17.46 WP kami berhenti untuk lanjutkan pembagian selebaran.”

Genias Bayage, Perwakilan Front yang hadir dalam kegiatan pembagian selebaran aksi itu mengucapkan terima kasih kepada rakyat Papua yang terlibat dalam pembagian selebaran tersebut.

“Untuk kawan -kawan dengan semangat perjuangan hari ini kita dalam pembagian selebaran aksi. Kami akan tetap melanjutkan,” kata Bayage.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen yang dihubungi mengaku masih di luar kota.

Selebaran yang dibagikan Front Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Militerisme pada 31 Maret 2024 bertujuan untuk rencana aksi demo damai yang direncanakan dilakukan pada 2 April 2024.

Aksi tersebut direncanakan dilakukan sebagai bentuk protes atas rentetan penganiayaan aparat TNI dan Polri terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah yang tersebar luas di media sosial. Di mana dari tiga warga sipil yang ditangkap, salah satunya diduga telah meninggal dunia.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Termasuk penganiayaan dua pelajar yang ditangkap aparat TNI dan Polri di Dekai, Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan. Dua kejadian ini terjadi pada awal awal tahun 2024.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Mantan PM Fiji Frank Bainimarama Dipenjara

0
“Negara telah mengajukan banding atas pembebasan mereka di mana Penjabat Ketua Pengadilan, Salesi Temo kemudian membatalkan keputusan Hakim dan menyatakan keduanya bersalah sebagaimana didakwakan. Kasus ini kemudian dikirim kembali ke Pengadilan Magistrat untuk dijatuhi hukuman.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.