ArsipStandar Kompetensi Guru di Dogiyai Masih Harus Ditingkatkan

Standar Kompetensi Guru di Dogiyai Masih Harus Ditingkatkan

Minggu 2016-04-10 13:08:40

DOGIYAI, SUARAPAPUA.com — Standar Kompetensi guru di Kabupaten Dogiyai harus ditingkatkan, untuk menjawab standar kompetensi yang telah ditetapkan secara nasional dalam UU Pendidikan No. 14/2005, tentang guru dan dosen.

Benediktus Goo, koordianator dan penanggungjawab kegiatan uji kompetensi guru (UKG) Kabupaten Dogiyai, menjelaskan, sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, guru dituntut harus berkualitas dan bergelar S1. Standar yang ditetapkan bagi semua jenjang pendidikan oleh pihak kementrian, berbeda.

 

“Standar penilaian yang ditetapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah minimal 55,5 untuk Provinsi Papua minimal 49,09. Dan untuk  Kabupaten Dogiyai minimal 40,13. Untuk menguji kemampuan guru, maka Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat program Uji Kompetensi Guru (UKG),” jelas Goo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, tidak lama ini di Moanemani, Dogiyai, Papua.

 

UKG di Kabupaten Dogiyai dilaksanakan beberapa bulan lalu. Jumlah yang telah direncanakan untuk ikut UKG adalah 603 orang. Namun yang mengikuti ujian saat itu berjumlah 441 orang, sisanya tidak mengikuti UKG.

 

“Dari UKG yang digelar kemarin, di Kabupaten Dogiyai untuk semua jenjang pendidikan 30 orang yang memenuhi standar yang ditetapkan Kabupaten Dogiyai. Tiga orang yang masuk dalam instruktur nasional. Mereka yang belum memenuhi standar akan dilaksanakan kegiatan Diklat untuk pembenahan kompetensinya yaitu ikuti sertifikasi guru. Dua kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan mendatang,” tutur Goo.

 

Dikatakan, saat UKG para guru dibagi menjadi empat kelompok. Antara lain: kelompok instruktur Nasional, dari jaringan, kombinasi jaringan dan tatap muka. Nilai standar masing-masing kelompok pertama 80-100 nilai merah 0-2, kelompok kedua 60-80 nilai merah 2-5, kelompok ketiga 40-60, nilai merah 6-8, kelompok ke empat 20-40, nilai 8-10.

 

“Sebagai operator program dan pelaporan saya kwatirkan pelaksanaan kegiatan diklat dan setifikasi guru. Karena dalam RKA Dinas Pendidikan Kabupaten Dogiyai dicoret. Selain itu, menjadi masalah juga karena terjadi dualime kepemimpinan di Dinas Pendidikan Kabupaten Dogiyai,” jelas Goo.

 

Pasalnya, pemerintah daerah Kabupaten Dogiyai harus menganggarkan dana untuk pelaksanaan kegiatan diklat dan sertifikasi guru. Karena guru-guru kabupaten dogiyai memenuhi standar nasional yang tidak memenuhi standar dalam UKG.

 

Dinas pendidikan Dogiyai telah melaksanakan usaha agar guru-guru yang D3 menjadi guru S1. Pihadka dinas membuat kerja sama dengan Universitas Manado (Unima) adakan kuliah jarak jauh.

 

“Tiga tahap sudah kami lakukan dan tidak ada tahap berikutnya lagi,” imbuhnya.

Editor: Arnold Belau

 

AGUSTINUS DOGOMO

1 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

0
"Kami ingin membangun kota Sorong dalam bingkai semangat kebersamaan, sebab daerah ini multietnik dan agama. Kini saatnya kami suku Moi bertarung dalam proses pemilihan wali kota Sorong," ujar Silas Ongge Kalami.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.