ArsipKetua DKPP Prihatin Proses Pileg 2014 di Paniai dan Tolikara

Ketua DKPP Prihatin Proses Pileg 2014 di Paniai dan Tolikara

Kamis 2015-02-26 23:18:45

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Banyak persoalan dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Paniai, Papua, diduga karena dalam pelaksanaannya pihak penyelenggara tidak pakai aturan perundang-undangan hingga berimbas tertundanya pembentukan lembaga DPRD.

Selain tekanan dan intervensi pihak berkepentingan, buruknya kinerja lembaga penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, disinyalir sebagai penyebab terjadinya perselisihan hasil Pileg 2014.

 

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan sangat prihatin dengan hal itu, karena akibatnya, di Paniai dan Tolikara, pelantikan DPRD hasil Pileg 2014 molor cukup lama dari waktu yang seharusnya.

 

“Berharap agar masalah Pemilu Legislatif 2014 yang terjadi di Paniai dan Tolikara, pascaputusan ini, selesai,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman dkpp.go.id, edisi Rabu (25/2/2015) kemarin.

 

Bermaksud mengakhiri perselisihan pasca Pileg 2014, DKPP saat sidang pleno pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Selasa (24/2/2015), mengundang Bupati Paniai dan Tolikara untuk hadir. Meski hal itu seharunya tidak perlu.

 

Bupati Tolikara, Usman Genongga Wanimbo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Paniai, Petrus Tongke Rombe, hadir dalam kesempatan itu.

 

“Kami sengaja mengundang Bupati. Memang secara prosedur formal dalam hal ini, Bupati atau Sekda bukan merupakan pihak terkait. Namun kami berharap Putusan DKPP ini menjadi bahan atau momentum sekaligus juga bahan solusi,” tutur Jimly.

 

Dalam pleno tersebut, DKPP memberhentikan dengan tidak hormat 5 komisioner KPU Kabupaten Paniai. Mereka dipecat karena terbukti secara sah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Putusan yang bersifat final dan mengikat itu dibacakan Anggota Majelis DKPP, Valina Singka Subekti.

 

“DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik Mote, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai,” bunyi putusan dalam sidang DKPP, Selasa (24/2/2015) pukul 10.00 WIB.

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras atas nama Irwan selaku Kepala Sub Bagian Umum KPU Kabupaten Paniai.

 

Selain itu, sanksi berupa peringatan keras diberikan kepada tujuh Penyelenggara Pemilu, yakni Hosea Genongga, Yondiles Kogoya, Hendrik Lumalente, Dingen Bogum, Pieter Wanimbo dan Yutinus Padang masing-masing Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara.

 

Jimly berharap, putusan DKPP ini menjadi instrumen untuk menyelesaikan masalah. Dan, putusan tersebut harus segera ditindaklanjuti.

 

Jika di Jakarta, DKPP memecat lima anggota KPU Paniai, pada hari yang sama, di Paniai, 25 orang calon legislatif terpilih dilantik secara resmi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014-2019.

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi 25 anggota dewan terpilih itu dilaksanakan di aula kantor DPRD Paniai, Madi.

 

Sempat diwarnai aksi protes dari beberapa orang yang tak terima hasil penetapan caleg terpilih, acara pelantikan tetap berlangsung dengan lancar hingga selesai.

 

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

0
Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan SORONG, SUARAPAPUA.com --- Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas PUPR karena diduga telah melanggar kode etik ASN. Dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar. Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengatakan, kehadiran ASN aktif dalam acara silatuhrami itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas. “ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujar Obaja Saflesa kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.