SORONG, SUARAPAPUA.com — Bupati kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena diduga telah melanggar kode etik ASN.
Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengemukakan, kepala dinas tersebut mengenakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar.
Menurut Obaja, kehadiran ASN aktif dalam acara silahturahmi itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas.
“ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujarnya kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dengan jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu. Oleh karenanya, kata Obaja, Kadis PUPR Sorsel harus diberikan sanksi tegas.
“Dalam aturan itu kan sudah ditegaskan bahwa ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum. Adapun yang dimaksud dengan ASN ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kadis PUPR harus dinonaktifkan, dicopot jabatannya,” tegas Obaja.
Riky, salah satu mahasiswa asal Sorong Selatan menyatakan, dalam aturan tidak diperbolehkan seorang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik.
“Kepala dinas PUPR mau calon bupati itu hak dia, tapi kalau sudah menggunakan baju partai tertentu di forum resmi partai itu kan jelas bahwa yang bersangkutan telah siap menjadi anggota partai. Ini yang tidak diperbolehkan oleh aturan,” tuturnya.
Riky mendesak Ombudsman Papua Barat untuk segera menjalankan fungsi pengawasan terhadap netralitas ASN dan penyelenggara pelayanan publik.
“Ombudsman harus mengecek kebenaran informasi ini. Kalau terbukti Kadis PUPR Sorsel melakukan politik praktis, ya harus ditindak tegas,” ujar Ricky.
Upaya konfirmasi suarapapua.com kepada yang bersangkutan belum berhasil hingga berita ini tayang. []