Tanah PapuaDomberaiKadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

SORONG, SUARAPAPUA.com — Bupati kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena diduga telah melanggar kode etik ASN.

Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengemukakan, kepala dinas tersebut mengenakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar.

Menurut Obaja, kehadiran ASN aktif dalam acara silahturahmi itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas.

Baca Juga:  Ruang Panggung HAM Harus Dihidupkan di Wilayah Sorong Raya

“ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujarnya kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Obaja Saflesa, intelektual muda Sorong Selatan. (Reiner Brabar – Suara Papua)

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dengan jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu. Oleh karenanya, kata Obaja, Kadis PUPR Sorsel harus diberikan sanksi tegas.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

“Dalam aturan itu kan sudah ditegaskan bahwa ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum. Adapun yang dimaksud dengan ASN ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kadis PUPR harus dinonaktifkan, dicopot jabatannya,” tegas Obaja.

Riky, salah satu mahasiswa asal Sorong Selatan menyatakan, dalam aturan tidak diperbolehkan seorang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik.

“Kepala dinas PUPR mau calon bupati itu hak dia, tapi kalau sudah menggunakan baju partai tertentu di forum resmi partai itu kan jelas bahwa yang bersangkutan telah siap menjadi anggota partai. Ini yang tidak diperbolehkan oleh aturan,” tuturnya.

Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

Riky mendesak Ombudsman Papua Barat untuk segera menjalankan fungsi pengawasan terhadap netralitas ASN dan penyelenggara pelayanan publik.

“Ombudsman harus mengecek kebenaran informasi ini. Kalau terbukti Kadis PUPR Sorsel melakukan politik praktis, ya harus ditindak tegas,” ujar Ricky.

Upaya konfirmasi suarapapua.com kepada yang bersangkutan belum berhasil hingga berita ini tayang. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

TPNPB Mengaku Membakar Gedung Sekolah di Pogapa Karena Dijadikan Markas TNI-Polri

0
“Oh…  itu tidak benar. Hanya masyarakat sipil yang kena tembak [maksudnya peristiwa 30 April 2024]. Saya sudah publikasi itu,” katanya membalas pertanyaan jurnalis jubi.id, Kamis (2/5/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.