ArsipPedagang Pribumi di Arso Minta Bangun Pasar Induk

Pedagang Pribumi di Arso Minta Bangun Pasar Induk

Selasa 2016-02-23 01:32:55

KEEROM, SUARAPAPUA.com — Mama-mama pedagang pribumi di Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, sulit berjualan dengan nyaman karena hingga kini tak ada pasar permanen.

Mama Susina Nouyagir yang biasa jual buah dan sayuran di Pasar Pagi Arso Kota, mengatakan, pasar yang ada hanya dibuka hari-hari tertentu.

“Pasar ini tidak setiap hari. Pasarnya dibuka sesuai jadwal, ya hari Selasa, Kamis, dan Sabtu saja. Hari lain libur,” kata Mama Susina saat sedang berjualan buah pinang di Pasar Arso Kota, Selasa (23/2/2016) pagi.

“Hanya tiga hari saja, jadi kitong punya jualan banyak yang rusak,” ujarnya.

Mama-mama pedagang minta pemerintah bangun pasar permanen, karena menurutnya, ini satu kebutuhan penting sekaligus menjawab visi misi pembangunan di Kabupaten Keerom.

Pasar dadakan tersebut dibuka sejak tahun 1990. Pasar yang representatif belum dibangun. Akibatnya, mama-mama hanya berjualan di pinggir jalan raya.

“Kita sudah minta pasar harus permanen. Daerah ini bukan distrik lagi, ini sudah kabupaten. Tetapi, pasar masih begini-begini saja. Kita dari dulu jualan di tempat ini. Padahal bupati sudah ganti berapa kali, tidak ada pasar layak. Kapan mau perhatikan?” tutur mama asli Arso ini.

Mama Susina juga menceritakan kesulitan selama ini. “Kita biasa setengah mati sekali, bawa jualan dari jauh baru jual juga hanya berapa jam saja sudah bubar. Kita ini heran sekali dengan pejabat dong ini,” ujarnya.

Keluhan sama diungkapkan Mama Clara Borotian yang saban hari berjualan di tepi jalan raya.

Mama Clara mengatakan, sampai saat ini masyarakat kesal sama pemerintah daerah yang tak pernah mau perduli.

“Selalu ganti jabatan, tetapi tra ganti kitong punya tempat duduk untuk jualan. Tiap saat kitong biasa duduk di tanah, jadi kami mau supaya bisa jualan di atas meja,” tandasnya.

Mama-mama menyampaikan harapan agar pemerintah bangun pasar. “Anak Bupati tolong bangun pasar, itu saja permintaan kami,” ujar Mama Clara mewakili teman-teman lain.

Selama ini, katanya, pembangunan tak sesuai kebutuhan masyarakat setempat. “Kita minta pasar, dorang malah bangun terminal. Wah, parah sekali bapak-bapak pemerintah ini,” ujar Mama Borotian, heran.

 

HARUN RUMBARAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.