ArsipNAPAS Mengadukan Kapolda Papua ke Ombusman RI

NAPAS Mengadukan Kapolda Papua ke Ombusman RI

Rabu 2013-05-22 09:15:00

PAPUAN, Jakarta — National Papua Solidarity (NAPAS) telah mengadukan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen (Pol) Tito Karnavian kepada Ombusmand Republik Indonesia, di Jakarta, terkait pelarangan aksi demo damai yang dilakukan warga Papua pada tanggal 1 dan 13 Mei 2013 lalu di Jayapura, Sorong, dan Timika.

“Pengaduan tersebut atas tindakan dan keputusannya melarang demo damai, termasuk penangkapan  sewenang-wenang terhadap rakyat Papua pada 1 dan 13 Mei 2013 lalu,” ujar Kordinator NAPAS, Zelly Ariane, dalam siaran pers yang di kirim kepada redaksi suarapapua.com, Rabu (22/5/2013).

Menurut Zely, dalam pertemuaan dengan perwakilan Ombusman pada 15 Mei 2013 lalu, NAPAS juga telah menjelaskan kronologis penolakan aksi, pembubaran dan penangkapan, termasuk penembakan pada 1 Mei 2013 lalu yang menewaskan 3 warga sipil di Sorong, Papua Barat.

“Rekomendasi dari kami tentu saja minta Kapolda Papua diperiksa sesuai kewenangan Ombudsman sebagai pengawas pejabat publik, terutama terkait prosedur yang ada,” ujarnya.

Zely menambahkan, tujuan politik NAPAS terkait pengaduan tersebut adalah terbangunnya atmosfer tekanan politik terhadap Kapolda Papua, sekaligus menunjukkan pengkhianatan pemerintah Indonesia terhadap reformasi khususnya di Papua.

“Terus terang kami pesimis Ombudsman bisa lebih berdaya di hadapan kepolisian, tapi toh semua prosedur untuk memroses keadilan di negeri ini harus kita gunakan. Besok pukul 10.00 kami akan melanjutkan pengaduan ke Kompolnas,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Zely, Ombudsman telah mencatat dengan detil semua laporan NAPAS, dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai prosedur Ombudsman.

Sekedar diketahui, Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Manajemen PSBS Biak Kontrak Pelatih Anyar Mantan Pemain Real Madrid

0
"Sudah kami pastikan, Juan Esnaider adalah pelatih PSBS Biak. Dia pelatih berpengalaman. Kami yakin pelatih kepala yang baru ini akan berkontribusi buat tim Badai Pasifik tetap eksis di kompetisi Liga 1 nanti," kata Mandenas menjawab konfirmasi Suara Papua, Senin (13/5/2024) siang.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.