ArsipBerkas Pekara Dua Pejabat Papua Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Pekara Dua Pejabat Papua Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kamis 2014-07-03 10:29:00

PAPUAN, Jayapura — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Kamis (4/6/2014) siang, akhirnya melimpahkan berkas perkara dua pejabat Pemerintah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa (DW) dan Jhon Waay (JW) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, Papua.

“Kejaksaan Negeri Wamena melaksanakan pengadilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dengan mewujudkan azas itu, pada hari ini penyidik langsung melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke pengadilan Tipikor Jayapura,” ujar Yulius D. Teuf, penyidik utama dalam kasus ini, saat ditemui di ruang kerjanya, siang tadi.

 

Dengan dilimpahkannya berkas perkara kedua pejabat di Pemerintah Provinsi Papua ini, menurut Yulius, sebutan tersangka yang selama ini digunakan di berbagai media massa dengan sendirinya berubah menjadi terdakwa.

 

Dikatakan, proses pemeriksaan selanjutnya merupakan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi Jayapura, karena itu wartawan dapat memastikan kebenaranya kepada Kepala PN Jayapura.

 

Sebagai penyidik, lanjut Yulius, sudah menyerahkan kepada penuntut umum pada kejaksaan negeri Wamena, namun juga tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

 

“Makanya berkas dakwaan keduanya sudah kami serahkan langsung kepada penasehat hukum dan terdakwa. Kita tinggal tunggu saja, dan silakan ditanyakan ke pengadilan Tipikor, apakah berkas sudah dilimpahkan atau tidak,” ujar Yulius memastikan pekerja media.

 

Ditambahkan oleh Kepala Kejati Papua, E.S Maruli Hutagalung, untuk proses tahapan sidang merupakan kewenangan majelis hakim.

 

“Kami Kejati ingin membuktikan bahwa kita tidak main tebang pilih. Status tahanan kota juga kami berikan kepada dua terdakwa karena permohonan tertulis dari Gubernur Papua,” tegasnya.

 

Sebelumnya, DW dan JW telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lany Jaya tahun 2010 senilai Rp 11,6 miliar, dan merugikan keuangan Negara senilai Rp 3 miliar.

 

Dari 11 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, sembilan orang di antaranya sudah menjalani proses hukum setelah ditangani Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

 

JW saat itu menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya, sedangkan DW menjabat sebagai sekertaris daerah.

 

Sekedar diketahui, DW kini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov Papua.

 

Sementara, JW menjabat sebagai Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemprov Papua. Keduanya dilantik oleh Gubernur Papua Lukas Enembe pada awal Maret lalu.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai-Partai Oposisi Kepulauan Solomon Berlomba Bergabung Membentuk Pemerintahan

0
"Kelompok kami menanggapi tangisan dan keinginan rakyat kami untuk merebut kembali Kepulauan Solomon dan mengembalikan kepercayaan pada kepemimpinan dan pemerintahan negara kami," kata koalisi tersebut dalam sebuah pernyataan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.