ArsipKlasis GKI Jayapura Bantu Mediasi Kasus Pengancaman Pendeta

Klasis GKI Jayapura Bantu Mediasi Kasus Pengancaman Pendeta

Rabu 2013-05-08 10:33:15

PAPUAN, Jayapura — Ketua Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) di Kota Jayapura, Pendeta Willem Itaar, S.Th menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan kepada Pendeta Mariana Reto, pimpinan gereja GKI Rafidim Koya Timur, yang diancam akan dibunuh oleh tetangganya karena permasalahan tanah.

"Kami dari Klasis kota Jayapura telah mendengar masalah itu dan pada prinsipnya kami akan memediasi masalah tersebut hingga selesai," kata Pendeta Willem Itaar, Selasa (7/5) kemarin, saat ditemui suarapapua.com, di Balai Kota Jayapura.

Menurut Pendeta Itaar, kasus pembelian tanah yang berujung pada pengancaman pembunuhan kepada pendeta Mariana dan suaminya, sangat mengagetkan pihaknya, sehingga hal itu akan diupayakan untuk dibicarakan dengan sejumlah pihak, seperti Ondoafi dari keluarga yang diduga sebagai pelaku pengancaman dan pihak aparat kepolisian.

"Dari keterangan sementara yang kami dapatkan pembelian tanah itu sah, karena dibeli dari pemilik yang sah dan mempunyai dokumen yang otentik. Untuk itu Klasis Jayapura akan memediasi masalah ini dengan berbicara secara bersama, mulai dari korban pengancaman, pelaku pengancaman, Ondoafi dan polisi," katanya.

Untuk itu, pria asal Port Numbay ini berharap pihak adat atau keluarga yang merasa memiliki tanah yang dibeli oleh warga jemaat Gereja GKI Rafidim Koya Timur, agar bisa menahan diri dan duduk bersama untuk membicarakan hal itu secara bijaksana sehingga bisa didapatkan jalan keluar yang baik.

"Kami juga ingin peran dari Ondoafi setempat, polisi dan penjual tanah agar bisa ikut serta menyelesaikan masalah ini. Termasuk Lembaga Masyarakat Adat Port Numbay harus ikut terlibat," katanya.

Pendeta Itaar juga mengatakan, masalah ini telah didengar hingga ke halayak luas, bahwa di Kota Jayapura ada pendeta dan keluarganya diancam akan dibunuh dan ini sangat disayangkan sekali.

"Sebagai orang Kristen tidak seharusnya menyelesaikan masalah dengan kekerasan, jika ada yang salah atau mis komunikasi seharusnya bisa ditempuh dengan cara-cara yang damai," katanya.

"Tapi jika nantinya dalam pembicaraan atau dalam usaha mediasi yang dilakukan oleh Klasis GKI Jayapura menemui jalan buntu, maka kemungkinan Klasis akan usulkan agar pembelian tanah tersebut dibatalkan saja," katanya seraya menambahkan sebenarnya pembelian tanah tersebut untuk perluasan keperluan warga jemaat Gereje GKI Rafidim kedepanya nanti.

Sementara itu, salah satu warga jemaat GKI Rafidim Koya Timur yang enggan namanya disebutkan, Rabu (8/5) siang tadi ketika menghubungi media ini mengatakan jika permasalahan ini telah langsung mendapat tanggapan yang baik dari pihak kepolisian, setelah kasus ini mencuat diberbagai media lokal dan nasional, baik cetak maupun online.

"Setelah dimuat di media cetak dan online, polisi dari Polsek Muara Tami langsung meminta sejumlah keterangan kepada suami ibu pendeta dan tiga orang majelis. Padahal sebelumnya terkesan lamban dalam memberikan pengamanan pengancaman pembunuhan tersebut," katanya.

Dan tadi pagi, lanjut sumber tersebut, ada wakil dari Klasis GKI Kota Jayapura datang ke Koya Timur dan bertemu langsung dengan pendeta Mariana Reto, suaminya dan beberapa warga jemaat.

"Tadi pagi usai polisi meminta keterangan, siangnya ada dua orang utusan dari Klasis GKI Jayapura menemui pendeta. Mereka ingin mencari tahu masalah itu seperti apa dan ada sejumlah masukan," katanya.

Sebelumnya, seperti diberitakan media ini (baca: Pendeta di Koya Timur Diancam Akan Dibunuh), Pendeta Mariana Reto bersama suaminya Alfaris Taresay diancam oleh dua orang tentangganya yang juga diduga mantan narapidana Lapas Abepura.

“Mereka mengancam saya dan suami pada Sabtu (4/5) pekan kemarin dengan menunjukan alat tajam berupa sabit dan sangkur,” katanya.

Dijelaskan oleh pendeta Mariana, pengancaman itu terjadi berawal dari pembelian sebidang tanah seluas 1.500 meter persegi tepat disamping kiri bangunan gereja GKI Rafidim Koya Timur, yang terletak di Jalan matoa 1, pada 11 April 2013 dari pemilik tanah Soleman Yeu.

LINCOLD ALVI

Terkini

Populer Minggu Ini:

DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

0
“Aksi ini untuk mendukung sidang DKPP atas pengaduan Gerats Nepsan selaku peserta seleksi anggota KPU Yahukimo yang haknya dirugikan oleh Timsel pada tahun 2023. Dari semua tahapan pemilihan komisioner KPU hingga kinerjanya kami menilai tidak netral, sehingga kami yang peduli dengan demokrasi melakukan aksi di sini. Kami berharap ada putusan yang adil agar Pilkada besok diselenggarakan oleh komisioner yang netral,” kata Senat Worone Busub, koordinator lapangan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.