ArsipMahasiswa Jayawijaya Tolak Rencana Pemekaran Okikaya

Mahasiswa Jayawijaya Tolak Rencana Pemekaran Okikaya

Selasa 2013-03-19 09:50:45

PAPUAN, Jayapura-–Sejumlah mahasiswa yang berasal dari Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, menolak adanya rencana pemekaran daerah Otonom baru, dari pemekaran kabupaten induk, Jayawijaya, yakni Kabupaten Okikha, yang rencananya akan beribukota di Distrik Kurulu.

Dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, mahasiswa dari Ikatan Keluarga Distrik Kurulu (IKDK), Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Jayawijaya (HMPJ), Aliansi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura mengatakan, rencana pemekaran Okikha berasal dari oknum pejabat yang sakit hati karena kalah bersaing dalam Pilkada Jayawijaya beberapa waktu lalu.

Leo Himan, Ketua IKDK mengaku heran dengan oknum-oknum pejabat yang kalah politik, kemudian berpikir untuk memekarkan daerah baru, padahal sumber daya manusia di wilayah tersebut sangat minim.

"Kami meminta dasar dan pertimbangan pembentukan pemekaran kabupaten baru ini,  karena kami menilai sangat tidak layak dilakukan pemekaran," kata Himan, Senin (18/3/2013) kemarin.

Sementara itu,  Alius Asso dari BEM Uncen mengatakan, dari studi kelayakan yang dilakukan Uncen, Kurulu dinilai sangat tidak layak untuk dijadikan daerah otonom baru.

"Jumlah peduduk sangat sedikit, kemudian ke Kurulu bisa ditempuh hanya dalam waktu 30 menit dari Wamena, dan beberapa aspek lainnya tidak capai, sehingga sanga tidak layak dilakukan pemekaran," katanya kepada wartawan.

Dikatakan oleh Asso, jika hanya untuk ingin memuaskan kepentingan pribadi, apalagi karena setelah kalah bertarung dalam politik, maka sebaiknya tidak usah lagi memanfaatkan masyarakat untuk dilakukannya pemekaran, sebab tentu akan merusak tatanan hidup masyarakat setempat.

Menurutnya, pemekaran kabupaten Okikha itu tidak pernah diusulkan oleh bupati Kabupaten Jayawijaya, buktinya dalam surat resmi Plt. Sekretaris Daerah Papua, Elia I Loupatty, 15 Februari 2013 lalu, kepada Pimpinan Komisi I DPD RI di Jakarta, dengan nomor 100/836/836/SET, dalam point 2 menyebutkan, Pemda Kabupaten Jayawijaya tidak mengusulkan adanya pemekaran Okikha.

"Surat ini sesuai dengan surat Bupati Jayawijaya dengan nomor 100/2393/BUP, 25 Juni 2012, yang mengklarifikasi usulan pemekaran kabupaten Okikha,” tambah Himan sambil menunjukan surat dari Sekda Papua dihadapan Wartawan.

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.