ArsipBrimob Kawal Ketat Anggota KNPB, Koruptor Dibiarkan Bebas

Brimob Kawal Ketat Anggota KNPB, Koruptor Dibiarkan Bebas

Sabtu 2015-10-16 11:22:05

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengaku heran dengan perlakuan berbeda dari aparat keamanan terhadap para terdakwa di Pengadilan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Menurut Warinussy, pemandangan yang cukup menarik, tetapi sangat menggelikan tampak di depan mata pengacara senior ini pada setiap hari Senin, sebelum, selama hingga setelah menghadiri sidang kliennya, Alexander Nekenem, Yoram Magai, Mesak Aso dan Narko Murib di PN Manokwari.

“Sejak pertama kali disidangkan perkaranya pada tanggal 7 September 2015 lalu sampai saat ini klien saya selalu mendapat pengawalan yang super ketat dan terkesan show force dari aparat kemanan Brimob Polda Papua Barat,” jelas Warinussy, dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, Sabtu (17/10/2015).

Setiap kali sidang, kata dia, Alexander Nekenem dan tiga rekannya selalu dikawal oleh dua orang anggota Brimob bersenjata otomatis. Pengawalannya lebih dari satu regu pasukan dan dibawa menggunakan konvoi dengan dua buah bus, truk, mobil patroli, dan kendaraan barakuda.

“Pada saat sidang tanggal 7, tanggal 14 dan tanggal 21 September saja sampai dikawal masing-masing oleh dua orang anggota Brimob dan salah satu diantaranya memegang pundak keempat terdakwa ini. Mereka dikawal dengan senjata lengkap hingga masuk ke ruang bahkan tempat persidangan pengadilan,” jelasnya.

Ia menilai hal tersebut terlalu berlebihan. “Ini satu pemandangan yang sangat luar biasa, aneh dan penuh tanda tanya, karena KUHAP tidak menggariskan demikian,” ujar koordinator tim penasiehat hukum Alexander Nekenem Dkk.

Bahkan lucunya lagi, kata Warinussy, meski kliennya sudah menjadi tahanan pengadilan, tak tampak satupun atribut pengadilan yang mereka kenakan, hanya rompi warna oranye bertuliskan tahanan kejaksaan. Sudah begitu, tak ada satupun petugas dari Kejaksaan Negeri Manokwari yang mengawal mereka setiap kali sidang.

Ironisnya, menurut dia, meski menjadi tahanan Pengadilan Negeri Manokwari, kliennya tak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manokwari, mereka malah ditahan di Tahanan Brimob Polda Papua.

“Klien saya diperlakukan seperti terdakwa teroris yang memerlukan pengawalan super ketat pada setiap kali persidangannya akan berlangsung maupun saat mereka dikawal dengan sangat ketat meninggalkan gedung pengadilan,” tandasnya.

Alexander Nekenem Dkk dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum, Irna Indira R, SH dari Kejaksaan Negeri Manokwari, dengan dakwaan tunggal sebagai pelaku tindak pidana dengan lisan atau tulisan menghasut di muka umum, sesuai pasal 160 KUH Pidana.

“Menurut pandangan dari sisi hak asasi manusia, Alexander Nekenem Dkk ditangkap dan ditahan hingga diadili saat ini di pengadilan adalah karena mereka memiliki dan telah menyampaikan pendapatnya yang berbeda dengan Negara Republik Indonesia.”

“Berbeda pendapat dalam hal bahwa mereka menyampaikan aspirasi politiknya yang kurang lebih menyerukan agar rakyat Papua memberikan dukungan terhadap didaftarnya aplikasi keanggotaan dari United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Melanesian Spearhead Group (MSG),” jelas Warinussy.

Sejak ditangkap dan ditahan serta diperiksa hingga diproses perkaranya, kata dia, kliennya mengalami banyak perlakuan yang berbeda jika dibandingkan terdakwa pada umumnya.

Alexander Nekenem Dkk dikawal ketat, berbeda bagi para koruptor. “Para koruptor yang berdasarkan fakta hukum telah memiskinkan rakyat akibat tindakannya, bisa datang petenteng ke pengadilan tanpa mendapat pengawalan sedikitpun dari petugas manapun dan bisa duduk berbaur dengan keluarganya di bangku-bangku pengunjung sidang sambil menunggu giliran masuk ruang sidang untuk diperiksa,” tuturnya.

Warinussy juga menyoroti keanehan lain, para koruptor tak diberi atribut baju rompi tahanan. Hal ini menurutnya, perlakuan yang sangat berlebihan dan tidak adil sebagai bukti wajah penegakan hukum yang sangat tidak imparsial.

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kapolres Sorong Kota Didesak Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan Casis Polri

0
"Akibat tindakan main hakim sendiri, saudara Zet Asikasau menderita sakit pada muka bagian depan (rahang) sebelah kiri, kepala bagian depan sebelah kiri, dan terdapat luka di bagian dada sebelah kiri, baju miliknya juga robek akibat peristiwa tersebut," jelas Ambrosius Klagilit.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.