ArsipKoalisi HAM : Konflik Internal di Komnas HAM Harus Diselesaikan!

Koalisi HAM : Konflik Internal di Komnas HAM Harus Diselesaikan!

Senin 2013-02-25 16:09:15

PAPUAN, Jayapura — Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM di tanah Papua meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dapat segera menyelesaikan konflik internal yang terjadi di Komnas HAM, sejak kisruh yang bermula saat penetapan tata tertib baru yang mengubah massa kerja Ketua Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun.

“Kami menilai kepemimpinan kolektif kolegial maupun reformasi birokrasi yang dikemukan sebagai alasan perubahan masa kepemimpinan, ini bukanlah alasan yang tepat untuk merubah masa kepemimpinan di Komnas HAM,” kata Feri Marisan, Direktur Elsham Papua, saat memberikan keterangan pers, Senin (25/2/2013), di Rumah Makan Rempah-Rempah, Abepura, Papua.

Menurut Marisan, tudingan bahwa Komnas HAM telah membangun pengkultusan individu dan tirani kelompok, juga sangat tidak berdasar, karena Komisioner Komnas HAM dipilih berdasarkan kapasitas dan kompetensinya, bukan berdasarkan kelompok masyarakat atau kelompok tertentu.

“Komnas HAM RI bukan lembaga yang mewarisi struktur birokrasi orde baru sehingga membutuhkan perubahan drastis dalam birokrasinya.

Pergantian kepemimpian setahun sekali ini jika dipaksakan, akan menjadikan komnas HAM berhadapan dengan public, LSM, akademisi, pemerhati HAM, mantan anggota Komnas HAM, para staf Komnas HAM, DRP RI, juga komunitas HAM internasional, karena telah mendapat penolakan dari public,” tegas Marisan.

Bahkan, Marisan menilai, perubahan tata tertib Komisioner Komnas HAM yang baru berumur dua bulan lebih ini di duga punya sarat kepentingan dan bertujuan untuk melemahkan kinerja Komnas HAM itu sendiri.

Sementara itu, Gustaf Kawer, salah satu pengacara senior di Papua justru khawatir dengan kisruh yang terjadi di Komnas HAM, pasalnya hal tersebut telah menciderai kerinduan rakyat Papua agar kasus-kasus pelanggaran HAM massa lalu yang terjadi di tanah Papua dapat segera di selesaikan.

“Ada banyak kasus besar yang terjadi di tanah Papua, seperti Biak  berdarah 6 Juli 1998, Sorong 5 Juli 1999, Timika 2 Desember 1999, Merauke 16 Februari 2000, Nabire 28 Februari sampai 2 Maret 2000, Sorong 27 Juli 2000, Sorong 22 Agustus 2000, Wamena 6 Oktober 2000, Wasior 2001, Wamena 2003, hingga KRP III tahun 2011, semua kasus ini belum jelas penuntasannya, dan Komnas HAM harus mendorong agar dapat segera dituntaskan,” ujar Kawer.

Dalam kesempatan tersebut, Koalisi HAM juga mendukung usulan yang disampaikan DPR RI, dimana massa jabatan Ketua Komnas HAM kembali selama 2,5 tahun, dan massa jabatan Komisioner Komnas HAM tetap selama 5 tahun seperti yang di amanatkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam kesempatan tersebut, tampak hadir juga SE Foker LSM Papua Lien Maloali, Frangky Making dari Sekretariat Keadilan Perdamaianan dan Keutuhan Cipataan (SKPKC) Fransiskan Papua, Fince Yaranga tokoh perempuan, Matius Murib Direktur Baptis Voice, dan beberapa aktivis HAM lainnya.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pengusaha OAP Buka Palang Kantor 10 OPD Setelah Ada Kesepakatan

0
"Kami siap buka palang yang kami lakukan. Palang dibuka bukan hanya karena telah ada kesepakatan bersama pengusaha asli Papua, penjabat bupati Sorong, pimpinan OPD dan perwakilan MRP PBD dalam rapat tertutup. Tetapi kami buka palang ini karena kami juga mendukung pemerintah kabupaten Sorong dalam pelayanannya," kata Marko Vanbasten Kadakolo di depan kantor bupati Sorong, Senin (13/5/2024) sore.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.