Selasa 2016-01-12 09:53:56
WAMENA, SUARAPAPUA.com — Kapolres Jayawijaya, AKBP. Semmy Ronny TH Abaa mengatakan, kasus pembunuhan antara warga Gameli dan Bolakme yang terjadi beberapa hari lalu sudah diselesaikan secara hukum adat.
“Persoalan antara warga ini, pada hari Senin tanggal 10 Januari lalu, Wakil Kapolsek Kota Wamena bersama Wakapolres Jayawijaya sudah saya perintahkan untuk panggil para tokoh masyarakat dari distrik Gamelia Kabuten Lany Jaya dan masyarakat Distrik Bolakme Kabupaten Jayawijaya,” jelas Kapolres kepada wartawan usai pembukaan Sidang Paripura ke-I DPRD Kabupaten Jayawijaya, Selasa (12/1/2016).
Kata Kapolres Semmy, pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan.
“Pihak kepolisian lakukan mediasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa persoalan ini dapat diselesaikan secara budaya tanpa mengabaikan hukum positif,” jelasnya.
Pertemuan dalam rangka proses penyelesaiannya berlangsung pada Rabu (30/12/2015).
Kapolres menghimbau agar tidak boleh lagi jatuh korban, sebab jika itu terjadi, tentunya akan menambahkan persoalan baru.
“Harapannya seperti itu, sebab kalau ada korban, jelas itu muncul persoalan baru, laporan polisi baru dan proses hukumnya juga tersendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada tanggal 10 Januari 2016, masing-masing pihak sudah sepakat menahan diri dan mereka minta waktu untuk besaran denda (Wam).
Hal ini karena masyarakat di Lembah dan Gamelia belum ada aturan yang mengikat mengenai standar denda Wam yang jelas untuk jumlah maksimal dan minimal, juga jumlah uangnya.
“Kemarin lewat Pak Wakapolres, mereka sudah diberikan waktu untuk diskusikan dulu di masing-masing kelompok. Kemudian, satu dua hari kita akan kumpulkan kembali untuk mendengarkan hasil pertemuan dari keluarga itu,” jelas Kapolres Jayawijaya.
Editor: Mary
DIUS KOGOYA