ArsipWarinussy: Statement Horota Menyesatkan dan Melawan Hukum

Warinussy: Statement Horota Menyesatkan dan Melawan Hukum

Kamis 2015-10-22 08:49:09

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — “Pernyataan Zakarias Horota yang mengatasnamakan dirinya sebagai Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai tentang penyidikan kasus Bintuni yang melibatkan klien kami Prada TNI AD, Semuel Jitmau adalah menyesatkan dan cenderung melawan hukum.”

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menanggapi pernyataan Zakarias Horota sebagaimana diberitakan di salah satu media lokal terbitan Sorong, Provinsi Papua Barat, baru-baru ini.

Warinussy menilai pernyataan tersebut sifatnya sudah mendahului putusan pengadilan atau mahkamah militer yang berwenang secara hukum.

“Perlu diketahui oleh Pak Horota yang terhormat bahwa pelaku tindak pidana sekalipun di dalam hukum dijamin hak-haknya sama, yaitu antara pelaku kejahatan korupsi ataupun kejahatan terhadap nyawa sebagaimana dituduhkan kepada klien kami saat ini, yaitu Semuel Jitmau,” tulis Warinussy dalam siaran pers yang diterima redaksi suarapapua.com.

“Jika Pak Horota membaca terbitan media massa baru-baru ini, jelas sekali baik Dandim, Danrem bahkan Pangdam sekalipun menyatakan berulang-kali bahwa jika terbukti, maka pelaku pembunuhan di Bintuni, walaupun dia berasal dari institusi TNI, tetap akan diproses secara hukum dan tidak dilindungi sama sekali,” tulisnya lagi.

Diberitakan media massa, Samuel Jitmau diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa satu keluarga di Kabupaten Teluk Bintuni, 25 Agustus 2015 lalu.

Dugaan ini diungkapkan Komandan Komando Resor Militer 171/Praja Vira Tama Sorong, Brigadir Jenderal TNI Purnawan Widi Andaru, sebagaimana dilansir cahayapapua.com edisi 22 September 2015.

Laporan polisi menyebutkan, Frelly Dian Sari (26) yang sedang mengandung, bersama dua orang anaknya, Cicilia Putri Natalia (6) dan Andika (2) ditemukan tewas mengenaskan di rumah mereka, Distrik Sibena, Teluk Bintuni.

Menurut Warinussy, hingga saat ini Penasihat Hukum belum pernah mendapat informasi secara resmi jika kliennya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh POM DAM XVII Cenderawasih di Jayapura.

Bahkan kendatipun nantinya ditetapkan sebagai tersangka, tegas Warinussy, azas praduga tak bersalah sangat memberi jaminan perlindungan baginya, dan persidangan di lingkungan militer dimanapun, termasuk di Indonesia memang berbeda dengan peradilan umum.

“Sehingga harapan transparansi sebagaimana didengungkan secara tidak proporsional oleh Pak Horota tersebut mungkin sulit terpenuhi.”

Untuk itu, Warinussy mengingatkan agar tidak dengan mudah mengeluarkan statement yang cenderung memojokkan seseorang di media massa yang bisa berakibat hukum dan menyesatkan.

Prada Samuel Jitmau, 1 dari 5 saksi kunci dalam kasus pembunuhan sadis Ny. Frelly dan dua anaknya di Teluk Bintuni, menjalani penahanan dan pemeriksaan di markas Polisi Militer TNI AD Jayapura sejak Senin (21/9/2015) lalu. Samuel Jitmau bertugas di satuan Yonif 752 Kompi E Bintuni.

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.