ArsipBupati Intan Jaya Diminta Menempatkan SKPD Sesuai Profesionalisme dan Disiplin Ilmu

Bupati Intan Jaya Diminta Menempatkan SKPD Sesuai Profesionalisme dan Disiplin Ilmu

Selasa 2013-01-22 09:43:15

PAPUAN, Intan Jaya— “Kami mahasiswa Intan Jaya meminta kepada bupati kabupaten Intan Jaya agar menempatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten Intan Jaya sesuai dengan profesionalisme dan disiplin ilmu pengetahuan masing-masing.

Pada umumnya kami mendukung semua program dan kebijakan, tetapi yang kami minta adalah mendesak bupati untuk menyusun kabinetnya sesuai dengan profesionalisme dan sesuai pula dengan disiplin ilmu yang mereka miliki."

Demikian penegasan, salah satu tokoh pemuda Kabupaten Intan Jaya, Sebedius Selegani, ketika dihubungi suarapapua.com, Kamis (15/1/2013) lalu dari Intan Jaya.

Dikatakannya, semua masyarakat menginginkan Intan Jaya maju dan berkembang seperti kabupaten-kabupaten maju lain yang ada di tanah Papua, sehingga apa pun program dari bupati tentu akan diterima dengan baik.

Namun, Selegani juga meminta Bupati agar menggandeng para kandidat yang menjadi lawan politik pada pilkada tahun lalu yang hasilnya dimenangkan oleh pasangan kandidat nomor urut 3 yakni, Natalis tabuni dan Yaan Kobogau.

“Kami mahasiswa meminta bupati agar menggandeng para kandidat yang menjadi lawan politik dalam pemiliahan serta tidak membawa dan menunjuk SKPD dari luar daerah Intan Jaya sebelum tenaga anak asli kabupaten Intan Jaya difungsikan untuk mengisi struktural birokrat di kabupaten Intan Jaya.

Karena kami tahu bahwa hal ini diatur dan diamanatkan oleh UU Otonomi Khusus dimana otsus mengatur tentang keberpihakan kepada orang asli papua terutama keberpihakna terhadap anak asli migani Intan Jaya,” tutur mahasiswa pasca sarjana pada program study Antropologi di Uncen Jayapura.

Menurutnya, hal tu perlu diwujudkan agar misi untuk membangun kabupaten Intan Jaya selama lima tahun kedepan bisa tercapai dengan merangkul semua lawan politik serta pendukung mereka agar tidak ada yang salah kiprah terhadap kepemimpinannya.

"Jadi kami mahasiswa menginginkan agar pembangunan bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat merasakan pembangunan yang layak," katanya.

Sekedar untuk diketahui, kabupaten Intan Jaya dimekarkan dari kabupaten paniai pada 29 Oktober tahun 2008 oleh menteri dalam negeri Indonesia, Mardiyanto, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2008, tentang pembentukan Kabupaten Intan Jaya, dengan perhitungan waktu pemekaran sekitar 1.5 tahun.

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

0
“Perusahaan segera ganti rugi tanaman, melakukan reboisasi dan yang paling penting yaitu kembalikan status tanah adat kami marga Sagaja,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.