ArsipBuctar Tabuni Jalani Sidang Perdana

Buctar Tabuni Jalani Sidang Perdana

Kamis 2012-07-19 11:01:15

Dalam pembacaan dakwaan, Buctar dikatakan melanggar pasal 170 KUHP subside 406 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Buctar disidangkan dalam kasus pengrusakan Lembaga Permasyarakatan Abepura, pada tahun Desember 2010 silam saat ia masih mendekam di penjara bersama Dominggus Pulalo .

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan juga membacakan 10 orang nama saksi yang akan memberikan keterangan mereka terkait keterlibatan Buctar.

Agenda sidang Senin 23 Juli mendatang adalah mendengar keterangan para saksi, salah satu mantan Kalapas juga akan memberikan kesaksiannya.

Pada tahun 2012, Buctar Tabuni bersama beberapa napi di LP Abepura merusak lapas dikarenakan marah sebab salah satu rekan mereka ditembak mati oleh Polisi.

Gustaf menambahkan, sidang Buctar Tabuni digelar untuk mengalihkan berbagai isu atau peristiwa penembakan di Papua, padahal kasus tersebut terjadi dua tahun lalu.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

0
"Kami ingin membangun kota Sorong dalam bingkai semangat kebersamaan, sebab daerah ini multietnik dan agama. Kini saatnya kami suku Moi bertarung dalam proses pemilihan wali kota Sorong," ujar Silas Ongge Kalami.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.