ArsipKasus Penembakan di Aimas Pelanggaran HAM Berat

Kasus Penembakan di Aimas Pelanggaran HAM Berat

Sabtu 2013-05-04 10:49:45

PAPUAN, Sorong — Tindakan aparat keamanan yang melepaskan tembakan dengan menggunakan senjata api, dan menewaskan dua warga sipil, dan menimbulkan luka kiritis terhadap tiga warga lainnya di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat, merupakan suatu tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf b, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan.

Demikian penegasan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat, Yan Christian Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Sabtu (4/5/2013) siang.

Menurut Warinussy, hal itu sangat beralasan, sebab menurut hukum dalam Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, sertaUndang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Regarding Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi datau Merendahkan Martabat Manusia).

"Jadi adalah sangat beralasan menurut hukum untuk diduga kuat telah terjadinya pelanggaran HAM Berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga cukup kuat dasarnya menurut hukum untuk diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sebagai lembaga yang berwenang menurut aturan perundangan yang berlaku," ujar Warinussy.

Dikatakan, LP3BH Manokwari atas nama Undang Undang dan atas nama hak asasi Orang Asli Papua, berdasarkan pasal 9 (Hak Hidup), pasal 17 dan pasal 18  (Hak memperoleh keadilan, pasal 38, 29, 30, 31, 33, 34 dan 35 (Hak Atas rasa Aman), Udang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, serta pasal 45 ayat (1) Undang Udang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua, yang telah diubah dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008, dengan ini LP3BH sebagai Lembaga Advokasi HAM di Tanah Papua mendesak KOMNAS HAM untuk segera membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) guna menyelidiki kasus tersebut secara hukum.

LP3BH juga mendesak Gubernur Papua Barat beserta Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih, dan jajarannya untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi penyelidikan kemanusiaan yang telah dan sedang serta akan dilaksanakan oleh berbagai lembaga hak asasi manusia termasuk Komnas HAM, guna mengungkapkan secara benar dan bertanggung-jawab peristiwa hukum yang terindikasi kuat mengandung pelanggaran HAM Berat tersebut.

"Akses yang dimaksud adalah termasuk dalam hal tidak melakukan langkah yang bersifat dan terkesan bertujuan mengintimidasi para korban yang sedang dirawat di RSUD Sorong maupun para saksi fakta lainnya," ujar pengacara senior ini.

Demikian hal juga kepada para warga sipil yang saat ini sedang ditangkap dan ditahan di Polres Sorong agar diberikan akses untuk segera didampingi oleh penasihat hukum yang dipilihnya sendiri berdasarkan pasal 55 dan 56 KUHAP.

"Hal ini dimaksudkan agar kebenaran materil dari kasus ini dapat segera terungkap secara hukum hingga dapat diadili dan diputus secara adil di depan peradilan yang bebas dan tidak memihak," kata salah satu Stering Commite Foker LSM Papua ini.

LP3BH juga menduga kuat, peristiwa berkumpulnya sejumlah warga masyarakat pada hari Selasa (30/4) di rumah saudara Isak Klaibin, yang berujung terjadinya penembakan, serta beberapa saat ini ditahan adalah merupakan suatu kasus yang skenarionya disiapkan dengan tujuan tertentu untuk menambah alasan bagi penguatan institusi keamanan di Propinsi Papua Barat dalam waktu dekat ini.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

0
“Kita harus berkomitmen untuk jaga dan lindungi tanah adat untuk keberlanjutan hidup generasi kita,” kata Yulius kepada suarapapua.com pada 30 April 2024.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.