ArsipPemda dan Freeport Rencana Bangun Pabrik Pengolahan Sisa Tambang di Mimika

Pemda dan Freeport Rencana Bangun Pabrik Pengolahan Sisa Tambang di Mimika

Senin 2012-04-16 13:28:00

Kepala Bappeda Mimika, Adolf Halley mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan kunjungan guna melihat proses pengolahan yang ada di Pabrik Smelting secara langsung.

Menurutnya, hal ini sangat penting dilakukan, karena akan ada rencana besar dan membutuhkan waktu cukup panjang kedepannya.

Rencana ini berdasarkan kepada Perpres Nomor 65, tentang Unit Percepatan Pembangunan Papua Papua Barat (UP4B) dan Master Plan Pengembangan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Salah satu yang direncanakan dalam program tersebut adalah, membangun pabrik pengolahan secara langsung terhadap konsentrat yang akan diambil dari Mimika.

“Kunjungan kemarin, kami mendapatkan laporan dari Management PT Smelter bahwa 80 persen konsentrat yang diolah disana, diambil dari Papua, dan selebihnya dari PT Newmount dan lainnya. Jadi kalau terjadi aksi mogok karyawan kaya kemarin-kemarin maka akan sangat berpengaruh terhadap produksi PT Smelter,” katanya.

Lanjutnya, dari kunjungan itu banyak penjelasan yang disampaikan yakni, bahwa investasi yang dibutuhkan untuk itu cukup besar. Dan sampai sekarang terhitung sejak tahun 1996 belum ada pengembalian terhadap keuntungan.

Dimana pihak-pihak yang menanamkan sahamnya belum dibagikan devidennya. Salah satunya adalah PTFI yang juga ikut menanamkan sahamnya, sebesar 25 persen. “ Yang ini saja belum mendapatkan untung.” kata Olof.

Menurutnya, sangat bisa jika Pabrik ini dibangun di Papua, yakni Mimika. Namun, yang menjadi kendala adalah butuh waktu dan anggaran yang tidak sedikit. Untuk faktor pendukung sudah ada, yakni listrik lahan dan lainnya.

Untuk itu, direncanakan kedepan akan dilakukan study visibility pengkajian, apakah layak untuk dibangun di Mimika atau tidak.

JUSTINE HOMERS

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.