ArsipAda Dugaan Korupsi Dalam Mega Proyek Pembangunan Reklamasi Pantai Fakfak

Ada Dugaan Korupsi Dalam Mega Proyek Pembangunan Reklamasi Pantai Fakfak

Jumat 2012-05-25 14:07:30

PAPUAN, Fak-Fak — Dana mega proyek untuk pembangunan reklamasi pantai di Kabupaten Fak-Fak dinilai ada "mark up" atau permainan dari Bupati, dan salah satu cukong Pilkada, Bahlil Lahadalia. Demikian penegasan Wilhelmina Woy, anggota DPRD Fak-Fak kepada media ini.

Jumlah dana yang dikucurkan dari Anggaran Pendapapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2011 untuk mega proyek tersebut adalah berjumlah Rp. 37.943.168.000.

Dana tersebut dibagi dalam dua bidang proyek, pertama, pembangunan reklamasi pantai yang berlokasi di pelabuhan arah laut pantai dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 17.804.874.000 dan kedua, di lokasi Pelabuhan arah darat pantai dengan jumlah dana sebesar Rp.19.344.126.000.

Dan yang berikut, adapun anggaran untuk pengawasan pembangunan kedua bidang proyek –baik di arah lau maupun arah darat– tersebut sebesar Rp. 794.168.000.

Dari hasil investagasi yang dilakukan KAMPAK Papua, dua bidang mega proyek tersebut dilaksanakan pada tempat yang sama dengan melakukan penimbunan material batu dan tanah yang di ambil dari pembongkaran Kantor Bupati dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak.

Menurut  Kordinator KAMPAK Papua, Dorus Wakum kepada suarapapua.com, Jumat (25/5), proyek pembangunan reklamasi pantai tidak didahului dengan study Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga pengrusakan laut dan biota terjadi begitu saja.

Selain itu, menurut Dorus material untuk penimbunan mega proyek tersebut diambil dari Gunung Tebing Warporong, dimana gunung ini adalah milik marga Woretma.

“Itu dulu tempat tinggal nenek moyang mereka yang juga termasuk dalam wilayah adat Mbaham matta, dan daerah ini masuk dalam kategori cagar alam atau hutan lindung, tetapi sayangnya Gunung tersebut digusur dan materialnya diangkut untuk menimbun proyek reklamasi pantai,” ujar Dorus.

Menurut Dorus, sangat disayangkan sebab pembongkaran Gunung tersebut telah menyalahi aturan dan seharusnya sudah diproses oleh pihak keamanan di Fakfak, dalam hal ini Kepolisian daerah Fakfak.

“Kapolres Fakfak tidak bertindak untuk melarang adanya pembongkaran hutan lindung tersebut, kami menduga adanya keterlibatan Kapolres dalam melindungi kebijakan Bupati Muhammad Uswanas dan Bahlil Lahadalia,” tegas Dorus.

Lagi kata Dorus, bahwa diduga kuat ada terjadi mark up dalam pembelian material yang cukup merugikan negara, termasuk adanya pemasangan harga atau nilai yang terlampau besar, namun tidak sesuai dengan volume kerja atau luas lahan yang ditimbun.

“Proyek ini juga diduga dijadikan sebagai proyek multy years sebagai modus operandi pencurian uang besar-besaran,” ucap Dorus setelah mengamati langsung pengerjaan proyek tersebut.

Jika dirincikan, kata Dorus yang mengaku telah mendatangi langsung lokasi pengerjaan proyek tersebut,, perhitungan yang wajar soal belanja material tanah dan batu untuk penimbunan di proyek reklamasi pantai tidak terlalu besar seperti yang dikerjakan saat ini.

Harga wajar batu permeter kubik Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan harga wajar tanah permeter kubik untuk timbunan biasanya hanya Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) permeter kubik.

Tetapi, dalam timbunan yang digunakan sekarang adalah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) permeter kubik.

Oleh sebab itu, ada selisih kurang lebih 35.000 meter kubik, platfon dana Rp.19.344.126.000, jika dihitung dengan harga Rp. 200.000,00 untuk tanah biasa berarti pihak kontraktor wajib mengembalikan Rp. 16.000.000.000,00 ke kas daerah.

Tetapi jika dihitung dengan batu saja, maka wajib dikembalikan kurang lebih Rp. 6 hingga 7 milyar rupiah.

Sementara itu, secara terpisah Ketua Komisis III DPRD Kabupaten Fakfak, Wilhelmina Woy mengatatakan, dalam kontrak proyek reklamasi pantai Fakfak, bahwa ada proyek A dan C, sementara dilapangan juga ditemukan ada proyek B.

“Disana ada tiga proyek dalam satu areal yakni penimbunan reklamasi pantai, dimana proyek B dikerjakan dengan nilai kontrak  Rp. 17.804.874.000, untuk luas areal kurang lebih 33.000 meter kubik,” ujar Wilhelmina kepada suarapapua.com dari Fakfak.

Menurut Wilhelmina, dana yang dikucurkan pemerintah daerah tidak sebanding dengan luas areal penimbunan reklamasi pantai, sebab arealnya dinilai kecil, dan dapat dikerjakan dengan anggaran yang tidak begitu besar.

Kontraktor pelaksana mega proyek dengan nomor kontrak 19/PPK-DPU-FF-LU-P1/2011 pembangunan reklamasi pantai ini adalah PT Bersama Papua Unggul, dengan konsultan pengawas CV. Prima Cipta Konsultan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Fakfak, Sarmau Dahlan ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon selulernya tidak bersedia memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirim berulang kali juga tidak dibalas.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.