ArsipKapolda Papua: Pintu Perbatasan Harus Dipasang Detektor

Kapolda Papua: Pintu Perbatasan Harus Dipasang Detektor

Selasa 2014-07-01 04:13:00

PAPUAN, Jayapura — Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Tito Karnavian berharap pintu masuk wilayah perbatasan Papua Nugini dengan Indonesia dapat dipasang alat detektor mengingat gampang keluar masuknya pemasok senjata ilegal.

“Diharapkan pintu masuk republik Indonesia dan PNG di Kampung Watung, Kabupaten Keerom, Papua, dapat dipasang alat detektor untuk menghindari masukanya senjata tajam dari PNG,” ujar Tito kepada media massa, belum lama ini. 

 

Tito menilai, selama ini pengamanan perbatasan RI-PNG biasa-biasa saja, seperti hanya dilakukan pemeriksaan administrasi. 

 

“Banyak senjata api yang keluar masuk menyebabkan Papua kacau. Ini perlu dikontrol oleh aparat keamana secara tegas,” ujar orang nomor satu di Polda Papua ini. 

 

Menanggapi pernyataan Kapolda Papua, aktivis hak asasi manusia, Gabriel Agapa menuturkan keliru jika biang kekacauan di Papua dikatakan karena senjata api yang masuk keluar secara ilegal.. 

 

“Kekacaun terjadi karena banyak anggota TNI/Polri yang secara brutal menembak warga sipil. Jadi aparat sendiri yang merupakan biang masalah di tanah ini,” tegas Agapa. 

 

Pernyataan tersebut, menurut Agapal, terkesan melegitimasi tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian selama ini di tanah Papua.

 

“Aparat selalu menuduh TPN/OPM. Padahal aktor utama yang mengacaukan Papua adalah TNI/Polri sendiri. Yang kami tahu TPN/OPM tidak pernah berjuang dengan cara-cara kekerasan,” tegas aktivis HAM Ini. 

 

Menurutnya, sejak Papua dianeksasikan kedalam Indonesia, sejak itu pula terjadi kekacauan seperti pelanggaran HAM, pemenjaraan, pemerkosaan, dan berbagai tidak tidak wajar lainnya.

 

“Banyak rakyat Papua yang diperkosa, disiksa, dianiya, dan ditembak oleh aparat militer Indonesia. Peristiwa seperti ini harus diusut tuntas oleh pengadilan HAM Internasional,”pungkas Agapa. .

 

MARSELINO TEKEGE

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.