ArsipFilep Karma Tolak Bebas Dari Penjara Kolonial

Filep Karma Tolak Bebas Dari Penjara Kolonial

Kamis 2015-08-19 22:17:17

JAYAPUARA, SUARAPAPUA.com — Walaupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat pembebasan tanahan politik Filep Karma, namun yang bersangkutan menolak keluar dari penjara karena masih harus menjalani sisa masa tahanan 3,5 tahun lagi.

“Saya menolak bebas karena saat itu saya dihukum 15 tahun penjara, sekarang saya diharuskan untuk mendapatkan kebebasan pada 17 Agustus 2015. Kan masih ada tiga setengah tahun masa tahanan yang harus dijalani, karena semua remisi saya tolak,” kata Karma kepada wartawan, Senin (17/8/2015).

 

Menurut Karma, remisi kepada seseorang tahanan di penjara selalu diberikan kepada orang yang melakukan tindak kriminal, bukan tahanan politik.

 

“Saya ini bukan orang krimimal. Saya ini orang politik, kalau saya menerima remisi tersebut sama saja mengkriminalkan diri,” tegas Karma, seperti ditulis tabloidjubi.com.

 

Terkait penolakan grasi atau pembebasan di tanggal 17 Agustus 2015, kata Karma, dirinya juga berniat menyurati Menteri Hukum dan HAM, juga Presiden untuk menolak remisi, grasi dan amnesti kecuali abolisi.

 

Menurut Karma, dirinya selama ini mendapatkan remisi karena berkelakukan baik selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura.

 

“Jadi kalau saya menerima itu seakan-akan saya ini orang tidak baik diluar dan di dalam LP baru jadi baik. Nah ini yang saya tidak terima, saya ini orang baik, cuma masalah iodeologi kita yang berbeda,” tegas Karma.

 

“Saya tidak setuju karena undang-undang dibuat untuk orang-orang yang melakukan kriminal. Seakan-akan kami tahanan politik yang dikriminalkan,” tegas Karma.

 

Menurut Karma, selama ini memang dipaksakan pakai syarat-syarat politik. Misalnya dulu pernah ditawarkan grasi dengan syarat tandatangan bikin pesyaratan setia kepada NKRI.

 

“Saya tolak, sekarang tanpa persyarakat, saya juga tolak karena saya tidak melakukan tindakan criminal,” katanya lagi.

 

“Saya melakukan sesuai dengan UUD 1945, dimana negara menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan aspirasi baik dalam lisan maupun tulisan.”

 

“Saya bukan warga negara indonesia, saya warga negara Papua tetapi saya dipaksa menjadi warga negara Indonesia,” kata Filep Karma.

 

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Orang Mee dan Moni Saudara, Segera Hentikan Pertikaian!

0
“Kami tegaskan, jangan terjadi permusuhan sampai konflik diantara orang Mee dan Moni. Semua masyarakat harus tenang. Jangan saling dendam. Mee dan Moni satu keluarga. Saudara dekat. Cukup, jangan lanjutkan kasus seperti ini di Nabire, dan di daerah lain pun tidak usah respons secara berlebihan. Kita segera damaikan. Kasus seperti ini jangan terulang lagi,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.