BeritaJPU Diminta Mengajukan Kasasi Atas Putusan PN Sorong Terhadap Mantan Kapolsek Sorsel

JPU Diminta Mengajukan Kasasi Atas Putusan PN Sorong Terhadap Mantan Kapolsek Sorsel

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinussi, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sorong yang mengajukan kasus tindak pidana penganiayaan oleh AH, mantan Kapolsek Sorong yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Sorong untuk mengajukan kasasi.

Menurut Yan, hal itu perlu dilakukan mengingat perbuatan tindak pidana penganiayaan AH, perwira Polisi itu diduga telah dilakukan berulang kali.

“Perlu dilihat pula catatan kriminal (crime record) dari terpidana AH. Karena AH pernah divonis pidana bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang tahanan bernama Daniel Yairus Tamar pada tahun 2001 di sel Polres Manokwari. Artinya terpidana pernah dihukum sebelumnya,” kata Yan.

Baca Juga:  Demi Masa Depan OAP, Aliansi BEM Jayapura Tegas Tolak Transmigrasi

Oleh sebab itu Yan desak agar sedapat mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa perkara tersebut dapat mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

Ia mengatakan, putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas I B pada tanggal 1 September 2020 kepada terpidana oknum perwira polisi mantan Kapolsek Sorong Selatan AH sebanyak 8 (delapan) bulan penjara itu sungguh tidak adil.

Ini seyogyanya menjadi pertimbangan bagi hakim PN Sorong untuk menjatuhkan putusan yang lebih berat kepada AH berdasarkan amanat pasal 197 dari UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Sejumlah Pelajar SMP di Intan Jaya Ditangkap, Mahasiswa: Segera Bebaskan!

“Tujuan hukum yaitu keadilan (justice) bagi masyarakat in casu korban dan keluarganya sejatinya pasti belum terpenuhi dalam konteks putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong tersebut.”

Oleh sebab itu sekali lagi ia minta agar JPU mengajukan kasasi atas putusan PN Sorong ini.

Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat pada tanggal 1 September 2020.

Baca Juga:  Kapolri Tunjuk Kapolda Papua Barat Daya dan Papua Tengah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wiliam Marko Erari bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 351 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang hukum Pidana dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan yang telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BDS.

Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya apakah menerima amar putusan tersebut atau akan melakukan banding.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.