Nasional & DuniaAceh-Papua Sepakat Kerja Sama Lawan Pemerintah Pusat Soal Otsus

Aceh-Papua Sepakat Kerja Sama Lawan Pemerintah Pusat Soal Otsus

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haythar, bersama rombongan melakukan pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) di salah satu hotel di Abepura, Kota Jayapura, Minggu (3/10/2021) malam.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 3 jam itu, Wali Nanggroe Aceh dan MRP membahas kerja sama antara kedua provinsi dalam menegakkan Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) nomor 21 untuk Papua dan nomor 11 untuk Aceh yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah pusat (Jakarta).

“Dari hasil pertemuan tersebut kami lihat janji antara bangsa Papua dan bangsa Aceh dengan pemerintah Indonesia dalam Undang-undang kekhususan tidak dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat,” kata Timotius Murib, ketua MRP, kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Ketua MRP mengungkapkan, dari kepemimpinan presiden ke presiden selalu mengabaikan Undang-Undang Otonomi Khusus dengan hak kekhususan. Dengan hasil pertemuan sekaligus kerja sama antara Papua dan Aceh ingin menyampaikan ke pemerintah pusat agar Jakarta konsekuen untuk melaksanakan Undang-Undang Otsus.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

“Selama Otsus berjalan 20 tahun untuk Papua dan 15 tahun untuk Aceh selama ini kami kerja masing-masing dan tidak ada jawaban yang signifikan untuk kepentingan bersama selama ini, sehingga kita harus bergandeng tangan, kerja sama antara Aceh dan Papua dalam rangka melaksanakan Undang-undang Otsus nomor 21 dan nomor 11 secara konsekuen akan diwujudkan dalam kerja sama,” beber Murib.

Menurutnya, pertemuan Wali Nanggroe Aceh dan MRP telah sepakat akan membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Langkah selanjutnya, kata Murib, MoU tersebut akan ditandatangani di Aceh ketika lembaga MRP berkunjung ke Tanah Rencong.

Baca Juga:  PBB Memperingatkan Dunia yang Sedang Melupakan Konflik Meningkat di RDK dan Rwanda

“Isi MoU itu direncanakan akan berisi beberapa poin tentang kerjasama Aceh dan Papua dalam berjuang bersama serta saling dukung agar keinginan rakyat Aceh dan Papua dapat diberikan oleh pemerintah pusat,” tandasnya.

Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah MRP meminta bantuan sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Awalnya pertemuan itu hanya mengundang saya, tetapi berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe Aceh dengan MRP,” kata Nurzahri dalam keterangan pers, Senin (4/10/2021).

Pada pertemuan itu, kedua belah pihak membicarakan pengalaman dalam menghadapi pemerintah pusat. Terutama terkait hubungan yang sudah diatur dalam masing-masing Undang-Undang kekhususan.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

“Ketua MRP telah mengakui bahwa pemerintah pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke Papua,” jelas Nurzahri.

Hadiri dalam pertemuan selama tiga jam itu, dari MRP Timotius Murib, ketua merangkap anggota (unsur perwakilan adat), Yoel Luiz Mulait, wakil ketua I merangkap anggota (unsur perwakilan agama), Debora Mote, wakil ketua II merangkap anggota (unsur perwakilan perempuan).

Sementara delegasi Aceh antara lain Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haythar, sekretaris jenderal Partai Aceh Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), juru bicara Partai Aceh Nurzahri, Dr. Mohammad Raviq (Staf khusus Wali Nanggroe Aceh), Teungku Anwar Ramli, dan tiga anggota DPRA, M Rizal Falevi Kirani, Iskandar Usman Al-Farlaki, dan Tarmizi.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.