Nasional & DuniaKomisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di...

Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Editor :
Admin

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada, Jumat (1/3/2024) telah menyelesaikan tugasnya yang ke tujuh puluh lima (75) setelah mengadopsi observasi kesimpulan atas laporan Indonesia, Irak, Irlandia, Mauritania, Rumania dan Swedia.

Dalalam laporannya, Laura Maria Craciunean-Tatu, Ketua Komite mengatakan bahwa selama sesi tersebut, selain terlibat dengan enam Negara Pihak, Komite telah mempertimbangkan laporan tindak lanjut, melakukan komunikasi berdasarkan Protokol Opsional, dan membahas rancangan dan rencana umum di masa depan. komentar.

Komite terus menjalin hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan secara langsung dan juga secara jarak jauh di luar waktu pertemuan formal. Mereka menyesalkan bahwa saat ini tidak memungkinkan untuk mengadakan pertemuan hibrida formal. Ibu Craciunean-Tatu menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja untuk memajukan dan melindungi hak-hak yang tercantum dalam Kovenan dan menggarisbawahi bahwa tidak seorang pun boleh menjadi sasaran pembalasan karena telah bekerja sama atau berusaha bekerja sama dengan Komite.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

Selama sesi tersebut, Komite mengadopsi penilaian atas laporan tindak lanjut hingga kesimpulan observasi untuk Belgia dan Kuwait. Ia mendesak negara-negara lain untuk menyerahkan laporan tindak lanjut yang sudah lewat waktu atau sudah jatuh tempo. Penilaian tersebut akan dikirimkan ke negara-negara terkait dan tersedia untuk umum dalam beberapa minggu mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, komite mempertimbangkan laporan periodik kedua Indonesia pada pertemuan ke-13 dan ke-15 yang diselenggarakan pada 20 dan 21 Februari 2024, dan mengadopsi kesimpulan pengamatan pada pertemuan ke-29 yang diselenggarakan pada 1 Maret 2024.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Komite menyambut baik penyerahan laporan periodik kedua oleh negara pihak dan informasi tambahan yang diberikan dalam jawaban atas daftar masalah. Komite menghargai dialog konstruktif yang telah dilakukan dengan delegasi negara pihak.

Komite prihatin dengan kasus-kasus pelecehan, intimidasi dan pembalasan terhadap para pembela HAM, terutama mereka yang mengadvokasi hak-hak masyarakat adat dan isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan dan pertanahan

Kaitan dengan itu, Komite juga prihatin dengan penggunaan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mengkriminalisasi pekerja pembela hak asasi manusia. Komite juga khawatir dengan meningkatnya militerisasi atau mobilisasi kekuatan militer dan polisi untuk menggusur dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat lokal.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Terkait hak atas kesehatan fisik dan mental, Komite merekomendasikan agar Indonesia mengalokasikan sumber daya dengan segera untuk membangun kembali dan meningkatkan infrastruktur dan layanan kesehatan di Papua Barat.

Mengizinkan akses kemanusiaan kepada para pengungsi internal di Papua Barat untuk organisasi kemanusiaan nasional dan internasional.

Akhir dari pertemuan itu, Komite meminta negara peserta untuk menyerahkan laporan periodik ketiga sesuai dengan pasal 16 Kovenan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2029.

Komite mendorong negara peserta untuk meratifikasi Protokol Opsional Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.