Hutan Adat Rusak, Suku Moi Terdesak

0
1150

SORONG,  SUARAPAPUA.COM – Kehidupan masyarakat adat suku Moi di Sorong, Papua Barat, mulai terancam pasca kehilangan hutan-hutan adatnya. Akibatnya kehidupan mereka terdesak dan terancam lantaran hutan-hutan adatnya rusak. Kerusakan hutan adat orang Moi disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Mama Hagar Kokmala, warga Kampung Klawana, Distrik Klamono hanya mengenang kisah pilu tentang hutan adat masyarakatnya yang tidak seperti dulu.

Beberapa waktu lalu dia bercerita kepada suarapapua.com bahwa masyarakat suku Moi mulai kesulitan mendapatkan bahan baku pembuatan noken. Padahal bahan baku anyaman noken, seperti rotan dan kulit-kulit kayu tidak susah didapat ketika hutan-hutan mereka masih perawan.

“Hutan ini segalanya bagi kami. Dulu kami berkebun dan berburu di dekat-dekat saja. Sekarang sudah tidak,” kata Mama Kokmala.

Distrik Klamono berada di wilayah sebelah timur Kabupaten Sorong. Akses ke Sorong kota hanya butuh 2,5 jam dengan mobil atau motor. Namun jalannya tidak mulus.

ads

Sebelum perusahaan masuk, di sisi kiri-kanan jalan kita dengan mudah menemukan pepohonan dan hutan yang lebat. Namun pemandangan itu segera berubah seiring pembangunan dan masuknya perusahaan sawit.

“Kehidupan dulu telah hilang, noken asli sekarang banyak terbuat dari karung,” kata Mama Hagar.

Kondisi ini diperparah karena tiadanya pemberdayaan dari pemerintah setempat dan perusahaan-perusahaan terhadap perempuan perajut noken. Bahkan di Klamono sendiri Mama Hagar dan perempuan Klamono lainnya tak punya tempat jualan.

Pembuat noken asli pun jarang ditemui. Hanya tujuh orang. Itu pun mereka membuat noken hanya menunggu pesanan.

“Kami biasa buat noken kalau ada pesanan,” katanya.

Sebelumnya warga Kampung Katapop, Distrik Salawati, Mama Welmince Kalawen menceritakan hal yang sama. Dia mengatakan, kondisi jalan menuju beberapa distrik di Kabupaten Sorong mulai rusak.

Mirisnya, bahan-bahan baku pembuatan noken tak ditemukan lagi. Dia khawatir suatu saat mama-mama asli suku Moi membuat noken dari karung plastik buatan perusahaan.

“Nanti orang Moi bikin noken pake karung karena bahan lokal sudah tidak ada,” kata Mama Katapop, Minggu (19/12/2021).

Dia juga menceritakan bagaimana kehidupan 500 buruh PT Inti Kebun Sejahtera (IKS) yang mencekik leher. Mereka mulai kesulitan membiayai hidupnya usai di-PHK (pemutusan hubungan kerja) pada 2018, sebab mereka tidak mendapatkan pesangon.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas Ongge Kalami mengatakan, kehidupan masyarakat adat suku Moi bergantung pada alam dan hutan. Ketika hutan-hutan adatnya diambil alih oleh perusahaan, maka eksistensi mereka pun terancam. Musababnya karena hutan-hutan tak lagi menjadi tempat dan sumber penghidupan bagi mereka.

“Hutan itu toko obat, bank dan juga pasar. Sekarang hutan habis dibabat perusahaan,” kata Kalami, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga:  Bappilu Partai Demokrat Provinsi PP Resmi Gelar Pleno Penutupan Pendaftaran Cagub dan Cabub

Dia berkata, praktik perampasan tanah adat orang Moi dilakukan dengan iming-iming rayuan kesejahteraan dan pembangunan bagi masyarakat.

“Ada marga yang sudah tidak memiliki tanah adat lagi,” katanya.

Dia menuturkan, sebanyak empat perusahaan beroperasi di wilayah adat suku Moi. Keempat perusahaan itu masuk sekitar tahun 2000 tanpa izin.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Papua Lestari Abadi, dengan 15.631 hektare di Distrik Segun, PT Cipta Papua Plantation di Distrik Mariat dan Sayosa dengan luas lahan 15.671 hektare, PT Sorong Agro Sawitindo di Distrik Segun, Klawak, dan Klamono dengan luas lahan 40 ribu hekatre, serta PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Klamono, dan Segun dengan luas lahan 34.400 hektare.

Pada kawasan hutan alam yang digarap perusahan-perusahaan tadi terdapat vegetasi tanaman bernilai ekologi dan ekonomi. Paling tidak, pohon matoa, langsat hutan, kayu besi merbau, bangkirai, benuang, nyatoh, mangga hutan, keruing, dan sagu tumbuh di sana.

“Selain kaya akan kayu hutan tersebut juga tempat hidupnya berbagai jenis satwa,” katanya.

Beberapa jenis satwa liar yang hidup di daerah ini dan dilindungi adalah burung enggang, burung cenderawasih, biawak, kura-kura dan kanguru pohon.

Tak hanya itu, warga suku Moi juga mengalami kesulitan air. Hal ini diakui Oktovianus Kolin, Kepala Distrik Klamono.

Sejak perusahaan Nederlands Nieuw Guinea Petroleum Maatschappij (NNGPM) tahun 1935 beroperasi hingga perusahan-perusahaan kelapa sawit sekarang, kehidupan masyarakat Klamono masih tampak seperti dahulu meskipun daerah Klamono merupakan sumber minyak. Artinya kesejahteraan mereka tidak berubah seiring masuknya perusahaan-perusahaan dari luar.

Dia berkata, masyarakat hanya mengandalkan air hujan dan air dari Kali Klamono untuk kebutuhan sehari-hari. Tahun ini masyarakat seharusnya sudah menggunakan air bersih.

“Selama ini hanya lewat di program Pamsimas, tetapi saya rasa itu hanya program jangka pendek. Sebagai anak yang lahir di Klamono, saya tegaskan kepada pihak Pertamina agar secepatnya membangun air bersih di Klamono,” kata Oktovianus Kolin, Selasa (11/1/2022).

Tokoh adat suku Moi, Manase Fadan mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ini, mereka menjual hasil berburu, memancing dan hasil-hasil kebun. Harganya pun tidak menentu. Hasil jualan itu digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari dan membiayai anak-anak sekolah.

Sejarah Singkat Minyak di Sorong

Dilansir dari laman resmi Pemkab Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 Tahun 1967, dijabat oleh Wakil Bupati sebagai koordinator wilayah kepala pemerintahan setempat. Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru yang dibentuk sebagai satu wilayah Kabupaten Administratif yang terpisah dari Manokwari.

Setelah pelaksanaan penentuan pendapat rakyat (Pepera) 1 Mei 1969, sebagai tonggak sejarah keberhasilan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, tentang terbentuknya Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat.

Baca Juga:  Siswa SMKN 1 Paniai Lulus Dengan Nilai Memuaskan, Kepsek: Kami Bangga

Dalam perkembangan sebagai daerah otonom selalu berupaya membenahi birokrasi, kemasyarakatan dan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Rovicky Dwi Putrohari, Ketua Umum/Presiden Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) (2011-2014) mengatakan, sejarah eksplorasi migas di Indonesia perminyakan sebelum kemerdekaan.

Pemanfaatan dan penggunaan minyak bumi dimulai oleh bangsa Indonesia sejak abad pertengahan. Menurut sejarah, orang Aceh menggunakan minyak bumi untuk menyalakan bola api saat memerangi armada Portugis.

Selama ini yang lebih dikenal sebagai awal eksplorasi atau pencarian migas dilakukan adalah pengeboran sumur Telaga tunggal oleh Zijlker. Namun penelitian yang dilakukan oleh salah satu anggota IAGI (Awang HS) menemukan bahwa usaha pengeboran pertama kali dilakukan oleh Jan Reerink.

Jan Reerink adalah seorang anak laki-laki saudagar penggilingan beras pada zaman Belanda di Indonesia pada paruh kedua abad ke-19.

Pada tahun 1935 untuk mengeksplorasi minyak bumi di daerah Irian Jaya dibentuk perusahaan gabungan antara BPM, NPPM, dan N.K.P.M. yang bernama NNGPM (Nederlandsche Nieuw Guinea Petroleum Mij) dengan hak eksplorasi selama 25 tahun. Hasilnya pada tahun 1938 berhasil ditemukan lapangan minyak Klamono dan disusul dengan lapangan Wasian, Mogoi, dan Sele.

Namun, karena hasilnya dianggap tidak berarti akhirnya diseraterimakan kepada perusahaan SPCO dan kemudian diambil alih oleh Pertamina tahun 1965 (http://www.rovicky.com dan http://rovicky.wordpress.com)

Lahan Eks Sawit Dikembalikan Kepada Masyarakat

Akhir tahun lalu, Bupati Sorong, Johny Kamuru digugat tiga dari empat perusahaan sawit. Gugatan dilayangkan kepada Bupati Kamuru di PTUN Jayapura oleh tiga perusahaan atas aksi beraninya mencabut izin perusahaan yang beroperasi di daerah yang dipimpinnya.

Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun gugatan itu dimenangkan oleh Bupati Kamuru di PTUN Jayapura, 7 Desember 2021.

Menurut Bupati Kamuru melalui Asisten I Bidang Pembangunan Kabupaten Sorong, Suroso mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan beberapa hal:

Pertama, keputusan pencabutan izin dua perusahaan sawit oleh Pemkab Sorong adalah tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat, dan telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah. Evaluasi melibatkan Kabupaten Sorong. Secara nyata empat perusahaan tersebut mengantongi izin namun tidak beraktivitas di lapangan;

Kedua, dari sisi mainstreamnya, Pemkab Sorong berkeinginan melindungi masyarakat hukum adat dalam konteks masyarakat asli Papua. Hal ini dipandang perlu.

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

Pasalnya, pejabat sebelumnya sudah mengeluarkan izin. Namun izin itu “tidak dimanfaatkan” sehingga pimpinan daerah yang baru mencabut izin tersebut.

Setelah menang di PTUN Jayapura, lahan-lahan eks perusahaan sawit itu diserahkan kepada masyarakat adat. Penyerahan kembali areal hutan kepada masyarakat juga akan diiringi dengan pemetaan wilayah dan penetapan kawasan hutan, yang dilengkapi pengajuannya lewat program reforma agraria.

Seluruh upaya ini harus menghasilkan ketetapan yang menjamin legalitas wilayah tersebut. Ini dapat berbentuk surat keputusan bupati tentang penetapan hutan adat atau produk hukum lainnya yang sejenis.

Sedangkan wilayah yang izinnya dicabut ini dapat didorong pemanfaatannya melalui perhutanan, dengan skema perhutanan sosial atau dijadikan kawasan pertanian pangan skema kampung.

“Nantinya diserahkan dengan keinginan masyarakat untuk melakukan pemetaan ulang dan kajiannya yang paling cocok untuk wilayah mereka. Sesuai masyarakat hukum adat untuk mengelolanya,” ujar Suroso.

Menurut dia, Bupati Sorong Johny Kamuru menjamin bahwa lahan sawit yang telah dicabut izinnya akan dikembalikan kepada masyarakat adat setelah  proses di pengadilan selesai hingga menunggu inkrah. Hal ini dilakukan agar masyarakat hukum adat dapat mengekspor sumber daya alamnya.

Wilayah ini akan dikembalikan ke pangkuan masyarakat adat. Pemerintah Kabupaten Sorong masih menunggu ide dari masyarakat hukum adat pengelola wilayahnya. Pengembangan ekonomi mereka ke depan juga pasti berjalan sesuai untuk kebaikan masyarakat.

Ketua LMA Malamoi, Silas Ongge Kalami mengatakan, untuk melindungi tanah adat agar tidak ada yang menjualnya lagi, pihaknya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020.

“Stop jual tanah! Sekarang lakukan pemetaan tapal batas dan jaga tanah untuk anak cucu ke depan nanti,” kata Silas Kalami.

Kalami mengatakan, masyarakat adat Moi terdiri dari delapan sub suku, yakni, Kelim, Segin, Abun Taa, Abun Jii, Klabara, Salkhma, Lemas dan Maya, dengan wilayah administratif yang berbeda.

Suku Moi Kelim mendiami wilayah adat di Distrik Selemekai, Klaso, Mega, Saingkeduk, Makbon, Klaili, Aimas, Sorong, Mayamuk, Klasafet, Klamono, Sayosa, sedangkan orang Moi Sigin mendiami wilayah adat di Distrik Seigun, Sigin Salawati, dan orang Abun Taa mendiami wilayah adat di Distrik Maudus, Sunook dan untuk Abun Jii mendiami wilayah adat di Distrik Saingkeduk.

Kemudian orang Klabra mendiami wilayah adat di Distrik Klabra, Buk, Beraur, Bagun, Hobart, Konhir, Klawak, dan orang Salkhma mendiami wilayah adat di Distrik Sayosa Timur, Wemak.

Sementara itu, orang Lemas mendiami wilayah adat di Distrik Seget dan orang Maya mendiami wilayah adat di Salawati Selatan dan Salawati Tengah.

Pewarta: Reiner Brabar

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaArema FC Unggul Atas Persipura Jayapura di Babak Pertama
Artikel berikutnyaMasyarakat Adat di Sorong Menolak Pembangunan KEK