DOGIYAI, SUARAPAPUA.com — Dalam pertemuan dengan Amnesty International di Jakarta, Jumat (27/5/2022), Gubernur Papua Lukas Enembe menunjukkan surat penghentian sementara proses WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) Blok Wabu, kabupaten Intan Jaya, Papua.
Gubernur Lukas Enembe menjelaskan, situasi Intan Jaya sampai saat ini belum kondusif, sehingga pemerintah provinsi Papua akan berkoordinasi kembali apabila situasi keamanan sudah membaik.
“Kami mau sampaikan bahwa kondisi keamanan Intan Jaya sampai saat ini belum kondusif, maka kami mohon kepada bapak Menteri ESDM RI agar menghentikan sementara proses administrasi WIUPK Blok Wabu, hingga tercipta situasi keamanan bagi masyarakat setempat,” katanya.
Sementara itu, Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, mengatakan, surat tersebut selaras dengan rekomendasi Amnesty dan cukup melegakan.
“Kami berharap surat ini tidak teranulir dengan adanya daerah otonom baru (DOB), karena Blok Wabu tidak akan masuk lagi provinsi Papua yang terikat surat Gubernur Lukas Enembe, melainkan provinsi Papua Tengah yang akan memiliki gubernur baru dan belum tentu bersikap sama,” ujar Usman.
Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You