Tanah PapuaDomberaiJelang Sidang MK, KMSPPM Layangkan Surat Terbuka ke PN Sorong

Jelang Sidang MK, KMSPPM Layangkan Surat Terbuka ke PN Sorong

SORONG, SUARAPAPUA.com —- Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat (KMSPPM) layangkan surat terbuka kepada Pengadilan Negeri (PN) Sorong terkait sidang Melkias Ky (MK) tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor, kabupaten Maybrat pada 2 September 2021, yang akan digelar bakal 20 Septembar 2022.

Surat terbuka KMSPPM yang dilayangkan ke PN Sorong itu dengan nomor 01/KMSPPM/2022.

KMSPPM merupakan gabungan organisasi gereja maupun lembaga juga kelompok pemerhati HAM di Tanah Papua yang saat ini konsen mengadvokasi masyarakat sipil di kabupaten Maybrat dan mendorong perdamaian sejak konflik 2 September 2021. Koalisi ini hingga kini masih terus mendampingi masyarakat sipil korban konflik dan mendorong penyelesaian konflik secara damai.

Baca Juga:  Seruan dan Himbauan ULMWP, Markus Haluk: Tidak Benar!

Dalam surat terbuka KMSPPM menyampaikan sekaligus meminta PN Sorong dan para hakim agar dalam mengadili kasus MK wajib mengedepankan prinsip-prinsip peradilan yang adil, transparan, cepat, mudah, dan biaya ringan.

Selain itu, KMSPMM juga meminta pengadilan menghadiri tersangka MK dalam ruang sidang nantinya.

Surat terbuka yang didukung 12 organisasi sipil peduli HAM di Tanah Papua itu juga meminta PN Sorong mematuhi proses penahanan sesuai proses hukum yang berlaku. Maka, KSMPPM mendesak agar segera memindahkan tersangka MK dari tahanan Kepolisan Resort Sorong Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sorong.

Baca Juga:  Kapendam Cenderawasih: Potongan Video Masih Ditelusuri

Pemindahan tersangka ke Lapas kelas IIB Sorong akan membantu mempermudah proses persidangan dan juga pemenuhan hak-hak terdakwa dalam koordinasi dengan pihak keluarga maupun tim kuasa hukum.

Tersangka Melkias Ky masuk dalam DPO Satreskrim Polres Sorong Selatan nomor DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus penyerangan Pos Ramil Kisor yang tertangkap Minggu 31 Januari 2022 malam. (*)

Baca Juga:  ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.