Gunung Petik Bintang Bukan Milik Pemkab Maybrat

0
1410

SORONG, SUARAPAPUA.com — Markus Sewia, kepala kampung Sahae, distrik Miyah Selatan, kabupaten Tambrauw, meminta kepada pemerintah kabupaten Maybrat untuk tidak mengklaim wilayah pegunungan Petik Bintang masuk dalam wilayah pemerintahannya.

Karena menurut Markus Sewia, wilayah Petik Bintang masuk pemerintahan kabupaten Tambrauw berdasarkan presentase yang pernah dilakukan pada tahun 2017 di hotel Meredien dan dihadiri oleh setiap kepala daerah bersama dinas terkait yang mempresentasikan batas wilayah pemerintahan masing-masing kabupaten seperti kabupaten Tambrauw, Sorong, Manokwari, Bintuni, Maybrat, dan lainnya.

“Ini kesempatan kedua saya bicara masalah tapal batas Maybrat dan Tambrauw. Kali lalu melalui media juga saya berbicara hal yang sama, berdasarkan apa yang pernah dipresentasekan tentang tapal batas wilayah pemerintahan,” katanya kepada suarapapua.com, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:  Polres Tambrauw Masih Mendalami Motif Kebakaran Kantor Distrik Bamusbama

Klaim tersebut diharapkan segera dihentikan apalagi dengan dasar yang tidak kuat.

“Saat itu kabupaten Tambrauw mempunyai peta pemerintahan yang dipakai untuk dipresentasekan. Maybrat dan wilayah lainnya ditolak karena menggunakan peta kerja bukan peta wilayah. Oleh sebab itu, kami dari pemerintah kampung atas dasar hukum yang jelas kami menolak, Pemkab Maybrat mengklaim Petik Bintang dan sekitarnya masuk wilayah pemerintahannya. Kami punya peta wilayah yang jelas. Kami punya titik koordinat sampai di Petik Bintang. Wilayah Petik Bintang titiknya Asemeror. Di situlah jantungnya patok wilayah pemerintahan kabupaten Tambrauw,” tutur Sewia.

ads
Baca Juga:  Konservasi Hutan Tambrauw Diantara Perlindungan dan Penghambat Pembangunan

Sewia juga mengingatkan Pemkab Maybrat hentikan segala aktivitas di atas gunung Petik Bintang yang sejatinya di atas wilayah Pemkab Tambrauw.

“Kami menolak segala bentuk aktivitas pemetaan dan pemerintahan dari kabupaten Maybrat. Jangan lagi mengklaim bahwa Petik Bintang resmi wilayahnya. Tidak bisa. Dengan tegas kami tolak,” ujarnya lagi.

Menyikapi hal itu, Petrus Sedik, kepala kampung Ayamane, distrik Miyah Selatan, mendesak Pemkab Maybrat dan Tambrauw segera selesaikan persoalan batas wilayah pemerintahan tersebut agar menghindari terjadinya konflik diantara marga pemilik hak ulayat.

Baca Juga:  Gedung Gereja Baru GKI Harapan Abepura Diresmikan

“Pemerintah daerah harus berjiwa besar untuk sama-sama selesaikan masalah tapal batas antar kedua pemerintahan. Ini sangat penting supaya tidak ada konflik internal diantara warga pemilik ulayat. Kalau kedua kabupaten tidak serius dengan masalah ini, masyarakat akan jadi korban,” kata Petrus.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaJelang Sidang MK, KMSPPM Layangkan Surat Terbuka ke PN Sorong
Artikel berikutnyaTPNPB OPM Tolak Rencana Dialog Versi Indonesia