WAMENA,SUARAPAPUA.com — Kepala Kesbangpol Kabupaten Jayawijaya, Tenus A. Gombo mengungkapkan untuk Provinsi Papua Pegunungan tersedia 62 kursi DPR Jalur Pengangkatan yang terdiri dari 48 kursi untuk DPRK dan 14 kursi untuk jalur pengangkatan di DPR Provinsi.
Tenus A. Gombo menjelaskan, jumlah kursi jalur otsus yang disampaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus yang selanjutnya diatur dalam UU No. 2 tahun 2021.
“Selain kuota DPRP dan DPRD jalur partai politik, Provinsi Papua Pegunungan juga ada DPR jalur pengangkatan sebanyak 62 kursi, yaitu 14 kursi untuk DPR Provinsi dan 6 kursi di setiap kabupaten dari delapan kabupaten yang ada di provinsi Papua Pegunungan,” jelasnya kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/10/2022) lalu di Wamena.
Dia mengungkapkan, jumlah kursi di DPR Provinsi dari jalur partai politik adalah sebanyak 45 kursi. Kemudian akan ditambah 14 kursi dari jalur pengangkatan.
Sedangkan untuk DPRD di tingkat kabupaten, jalur partai politik sebanyak 30 kursi dan jalur pengangkatan yang dinamakan DPRK sebanyak enam kursi untuk setiap kabupaten.
Sementara itu, Modasir Bogra, Anggota DPRD Papua Barat Fraksi Otsus, mengatakan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten atau Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat, sudah dapat memasukan program kegiatan di Tahun 2022 ini terkait anggaran pembiayaan rekruitmen anggota DPRD jalur khusus di setiap daerah sambil menunggu edaran yang dikeluarkan.
“Aturan sudah ada, jadi saya kira sudah bisa pemerintah daerah memasukan program kegiatan di Tahun 2022 ini dan melakukan sosialisasi oleh panitia yang nantinya dibentuk,” ujar Modasir Bogra seperti dilansir gardapapua.com.
Berkaitan dengan aturan, kata Modasir, secara garis besar sudah ditetapkan dalam UU Otsus terbaru atau Otsus Jilid II, tinggal menunggu aturan pelaksanaannya.
“Sudah ada payung hukum, yaitu UU No. 2 tahun 2021 sebagai perubahan atas UU No 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kalau yang lalu hanya ada pengangkatan Anggota DPR di Provinsi, maka untuk kali ini akan ada pengangkatan Anggota DPRD juga di kabupaten atau Kota yang nanti berubah nama dari DPRD menjadi DPRK,” terangnya.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai pengangkatan anggota DPRK sebagaimana UU nomor 21 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Susunan keanggotaan DPRK dijelaskan di Pasal 42, bagian a. Yang bunyinya; dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan bagian b. diangkat dari unsur OAP.
Selanjutnya, (2) Masa jabatan anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum. (3) Anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK, (4) Penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat, (5) Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum, (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK.
Pewarta : Onoy Lokobal
Editor : Arnold Belau