BeritaGeorge Dedaida: Perlunya Regulasi Khusus Melindungi Masyarakat Adat di PBD

George Dedaida: Perlunya Regulasi Khusus Melindungi Masyarakat Adat di PBD

SORONG, SUARAPAPUA.com— Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat menggelar para-para kebangsaan anugerah agung zona wilayah kepala burung di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada, Selasa (13/2/2023).

Para-para kebangsaan dengan tema “ Menata (P) Masa Depan Masyarakat Adat Pasca Pembentukan Propinsi Papua Barat Daya”  tersebut bertujuan untuk menyiapkan konsep pembangunan bagi orang asli Papua, setelah hadirnya DOB Papua Barat Daya.

Frengky Umpain, Ketua Harian LMA Papua Barat mengatakan undang-undang (UU) tentang perpanjangan Otsus membawa dampak ke semua sektor di Tanah Papua.

Baca Juga:  Pemprov PBD Diminta Hentikan Tambang di Hutan Lindung Raja Ampat

“Dengan adanya perpanjangan Otsus maka sejumlah DOB pun lahir di Tanah Papua, termasuk Papua Barat Daya. Para-para kebangsaan ini kita ingin dorong posisi masyarakat adat Papua di tengah kehadiran DOB Papua Barat Daya,” ujar Frengky dalam acara para-para yang terlaksana di Kota Sorong.

Dikatakan ke depan masyarakat adat Papua harus bisa berkontribusi positif dalam mendukung program pemerintah. Olehnya, lewat panggung para-para kebangsaan ini bisa menyerap masukan orangtua adat tentang mimpi besar mereka setelah hadirnya Papua Barat Daya.

Baca Juga:  Ambrosius Klagilit: Oknum Dewan Adat Moi Stop Halangi Proses Hukum!

“Kita ingin dengan kehadiran DOB ini bisa membawa dampak signifikan kepada masyarakat adat Papua,” tuturnya.

Sementara itu George Dedaida, Sekertaris LMA Papua Barat kepada suarapapua.com mengatakan perlu adanya regulasi khusus untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya.

“Harus ada regulasi khusus yang mengatur sehingga masyarakat adat tidak menjadi korban dari proses pembangunan di Papua Barat Daya,” katanya.

Baca Juga:  Mahasiswa Moni Tolak Pemekaran dan Mendesak Aparat Adili Pelaku Penembakan Goliat Sani

Anggota DPR Propinsi Papua Barat Fraksi Otsus menjelaskan beberapa Kabupaten di Papua Barat Daya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sehingga ke depan perlu ada peraturan gubernur (Pergub) untuk memperkuat dan melindungi masyarakat adat.

 

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Tanpa Legalitas, Kodim 1707/Merauke Minta Data Mahasiswa Papua Berdampak Buruk

0
“Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap permintaan data harus disertai dengan alasan yang jelas, mekanisme penggunaan data, serta jaminan bahwa data tersebut tidak akan disalahgunakan. Sayangnya, surat ini tidak menjelaskan secara rinci untuk apa data mahasiswa tersebut akan digunakan, bagaimana data itu akan disimpan, dan siapa saja yang akan memiliki akses terhadapnya?,” ujar Mahuse.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.