BeritaGeorge Dedaida: Perlunya Regulasi Khusus Melindungi Masyarakat Adat di PBD

George Dedaida: Perlunya Regulasi Khusus Melindungi Masyarakat Adat di PBD

SORONG, SUARAPAPUA.com— Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat menggelar para-para kebangsaan anugerah agung zona wilayah kepala burung di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada, Selasa (13/2/2023).

Para-para kebangsaan dengan tema “ Menata (P) Masa Depan Masyarakat Adat Pasca Pembentukan Propinsi Papua Barat Daya”  tersebut bertujuan untuk menyiapkan konsep pembangunan bagi orang asli Papua, setelah hadirnya DOB Papua Barat Daya.

Frengky Umpain, Ketua Harian LMA Papua Barat mengatakan undang-undang (UU) tentang perpanjangan Otsus membawa dampak ke semua sektor di Tanah Papua.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Dengan adanya perpanjangan Otsus maka sejumlah DOB pun lahir di Tanah Papua, termasuk Papua Barat Daya. Para-para kebangsaan ini kita ingin dorong posisi masyarakat adat Papua di tengah kehadiran DOB Papua Barat Daya,” ujar Frengky dalam acara para-para yang terlaksana di Kota Sorong.

Dikatakan ke depan masyarakat adat Papua harus bisa berkontribusi positif dalam mendukung program pemerintah. Olehnya, lewat panggung para-para kebangsaan ini bisa menyerap masukan orangtua adat tentang mimpi besar mereka setelah hadirnya Papua Barat Daya.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Kita ingin dengan kehadiran DOB ini bisa membawa dampak signifikan kepada masyarakat adat Papua,” tuturnya.

Sementara itu George Dedaida, Sekertaris LMA Papua Barat kepada suarapapua.com mengatakan perlu adanya regulasi khusus untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya.

“Harus ada regulasi khusus yang mengatur sehingga masyarakat adat tidak menjadi korban dari proses pembangunan di Papua Barat Daya,” katanya.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Anggota DPR Propinsi Papua Barat Fraksi Otsus menjelaskan beberapa Kabupaten di Papua Barat Daya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sehingga ke depan perlu ada peraturan gubernur (Pergub) untuk memperkuat dan melindungi masyarakat adat.

 

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

0
“Pemerintah kita gagal dalam mengatasi layanan penerangan di Dekai. Yang kedua itu pendidikan, dan sumber air dari PDAM. Hal-hal mendasar yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah, tetapi dari pemimpin ke pemimpin termasuk bupati yang hari ini juga agenda utama masuk dalam visi dan misi itu tidak dilakukan,” kata Elius Pase.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.