Sepanjang 2022, Pusaka Menemukan 26 Kasus Pelanggaran Berekspresi di Tanah Papua

0
1037
Aksi demo damai Petisi Rakyat Papua (PRP) Sorong di Sorong. (Pusaka - SP)
adv
loading...

JAYAURA, SUARAPAPUA.com— Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 28 E dan Pasal 28 F, secara tersurat dan tersirat menjelaskan terkait hak bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi.

Namun demikian pada praktiknya, penghormatan dan perlindungan atas hak dasar atas kebebasan berekspresi ini seringkali dilanggar, diabaikan dan digembosi oleh penguasa pemerintah dan aparatus keamanan negara.

Masyarakat sipil dan aktivis pergerakan sosial yang mengekspresikan dan menyuarakan suara kritis dan aksi damai untuk menyoroti kekuasaan, mengungkap ketidakadilan dan kebenaran, dipaksa diam, disiksa, dan bahkan dipenjarakan dengan berbagai alasan, diskriminasi dan legitimasi aturan hukum.

Hal itu disampaikan Yayasan Bentala Rakyat (PUSAKA) berdasarkan dokumentasi peristiwa pelanggaran HAM berbasis pada peristiwa sepanjang 2022 di Tanah Papua yang dipublikasi dalam laporan berjudul ‘Dong Penjarakan Tong Pu Suara dan Pikiran’.

Baca Juga:  KSTHMP Ingatkan Kepala Daerah yang Dilantik Wajib Berpihak Pada Masyarakat Adat dan Lingkungan

“Kami menemukan 26 kasus yang diduga melanggar hak atas kebebasan berekspresi yang terjadi meluas di berbagai daerah di Papua, Jayapura, Nabire, Merauke, Wamena, Jayawijaya, Manokwari, Kaimana dan Sorong,” jelas Franky Samperante, Direktur Pusaka pada, Minggu (3/6/2023).

ads

Menurutnya, aksi protes terhadap kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), serta menyuarakan ketidakadilan dihadapi dengan pembubaran, kekerasan, penangkapan dan kriminalisasi yang melibatkan aparat keamanan negara dari Polri dan TNI.

Dimana aparat Polri dan TNI dengan bertindak represif dan melanggar konstitusi hukum, yakni UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; Peraturan Kapolri Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca Juga:  180 Pelaku UMKM di Kota Sorong Mendapatkan Bantuan Modal Usaha

Dalam kasus ini katanya, terdapat tiga korban meninggal dan 72 orang luka-luka, 361 orang ditangkap sewenang-wenang, 26 orang ditangkap dan menjalani proses hukum, diantaranya 18 orang dikenakan pasal makar dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Pelanggaran HAM, hak atas kebebasan berekspresi paling serius dan berulang-ulang terjadi di Papua pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penggembosan dan pemenjaraan terhadap hak kebebasan berekspresi akan beresiko merampas hak hidup, tidak demokratis, penguasa menjadi paling benar,” jelas Samperante.

Menurutnya pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi dan memajukan HAM. Dimana Presiden Jokowi berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM dan Dialog Damai. Namun nyatanya, Jauh Panggang Dari Api, praktiknya pelanggaran HAM di Papua masih  terus terjadi.

Baca Juga:  MRP Papua Tengah Mengakui Masyarakat Menolak Program Makan Siang Gratis

Pendekatan keamanan dan operasi militer dalam penanganan konflik bersenjata saat ini menimbulkan hilangnya hak hidup, hak atas rasa aman damai, hak atas kesejahteraan ekonomi.

Oleh sebab itu Pusaka berpendapat dan meminta pemerintah dan aparat keamanan negara untuk menghormati dan melindungi hak untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat secara damai, orang-orang yang menyuarakan hak menentukan nasib sendiri, hak sipil politik, hak sosial ekonomi dan budaya, dan/atau menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan pemerintah nasional di Papua.

Pusaka juga minta agar pemerintah segera mengevaluasi kebijakan pendekatan keamanan dan penggunaan taktik brutal TNI dan Polri dalam penanganan dan pengendalian aksi protes. Melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran HAM dan memulihkan hak-hak korban, dan melakukan Dialog Damai yang efektif.

SUMBERPusaka
Artikel sebelumnyaSelamat Jalan Musa Papua, Bapak Tom Beanal
Artikel berikutnyaTokoh Papua Ingatkan Wamendagri Jangan Rusak Kebun dan Tatanan Adat Orang Hubula