Badan Pengarah Otsus Papua Semakin Tidak Jelas Keberadaannya

0
262

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Dalam bulan Oktober tahun 2022, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat.

Badan ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas, melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Paskalis Kossay, salah satu tokoh Papua mengatakan, badan pengarah ini dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat.

Badan pengarah tersebut kata Kossay di Ketuai Wakil Presiden Republik Indonesia dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di tanah Papua dengan dibentuk sekretariat langsung di bawah Kantor Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga:  Kompleksitas Persoalan Papua, Perlu Adanya Kementerian Khusus

“Sejak awal mendengar berita tentang pembentukan Badan Pengarah ini, sepertinya memberikan harapan baru, bahwa akan terjadi lompatan percepatan pembangunan di provinsi Papua dan Papua Barat. Tetapi setelah terbentuk struktur organisasi dan personil kelembagaan dari badan ini sepertinya tidak menunjukan tanda-tanda kerja nyatanya,”jelas Kossay pada, Minggu (25/5/2024).

ads

Kossay mengatakan, sejak wadah tersebut terbentuk dari tahun 2022 sampai 2024 ini mestinya harus ada gebrakan percepatan yang bisa dilihat dan dirasakan, namun lagi-lagi sepertinya belum ada gebrakan yang signifikan dilakukan oleh Badan ini.

“Tugas pokok badan ini sudah jelas dipaparkan dalam Perpres Nomor 121 tahun 2022, yaitu melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi. Pertanyaannya apa yang disinkronisasikan, diharmonisasikan, dan dikoordinasikan, apalagi dievaluasi. Semakin buta bagi kita semua ini,” tukasnya.

Baca Juga:  Kompleksitas Persoalan Papua, Perlu Adanya Kementerian Khusus

Awalnya kata dia, semua orang Papua berharap agar badan pengarah ini mesti berada di Papua, namun dalam waktu terus berlalu, badan tersebut tidak pernah muncul di Papua. Oleh sebab itu tentu saja sulit dipantau keberadaannya, bahkan kinerjanya oleh rakyat Papua.

Ketika melihat dari masa waktu jabatan presiden, kata dia tidak lama lagi akan segera berakhir sesuai waktu efektif Pemerintahan Presiden Jokowi dan Ma’aruf Amin pada Oktober 2024. Seiring dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi, badan pengarah inipun akan berakhir pula. Namun nomenklatur kelembagaan tetap ada selama PP No.106 /2021 tetap ada.

Sementara, pemerintahan baru Presiden Prabowo belum tentu sepaham dengan keberadaan badan ini.

“Kemungkinan akan ditiadakan atau diperbaharui sesuai visi politik Presiden Prabowo untuk pembangunan Papua.”

“Sebenarnya badan yang sifatnya sekedar dilakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi seperti ini tidak perlu ada, karena tidak efesien dan efektif dari sisi waktu dan pembiayaan, maupun dari aspek konsistensi pelaksanaan pembangunan di lapangan.”

Baca Juga:  Kompleksitas Persoalan Papua, Perlu Adanya Kementerian Khusus

“Papua perlu terobosan dengan komitmen dan konsistensi yang jelas dan tegas, bukan sekedar sinkronisasi, harmonisasi dan lain sebagainya yang sifatnya pemborosan sumber daya negara”.

“Oleh sebab itu ke depan kita berharap, jika Presiden Prabowo ingin mempertahankan badan pengarah ini, maka diharapkan supaya badan tersebut dievaluasi secara baik.”

Perlu diatur kembali tugas badan ini yang lebih menohok untuk menjawab tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan otonomi khusus. Bukan sekadar bekerja dibelakang layar yang hanya berorientasi administratif.

Sebelumnya, ada sejumlah tokoh di Papua menkritis kinerja dan keberadaan badan percepatan pembangunan Papua yang diberi nama BP3OKP.

BP3OKP dianggap belum membuktikan kinerjanya di lapangan.

Artikel sebelumnyaNot Involved in Violence Case, Peni Petrus Pekei Should Be Freed
Artikel berikutnyaTP PKK Intan Jaya Dukung Pelaksanaan PIN Polio di Kab. Intan Jaya