JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Eltinus Omaleng, mantan bupati Mimika, provinsi Papua Tengah, akhirnya kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Rabu (29/5/2024) pagi.
Terpidana kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika tahap 1 tahun anggaran 2015 itu telah dieksekusi Josep Wisnu Sigit, jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Ali Fikri, juru bicara KPK, memastikan, hari ini yang bersangkutan telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Makassar untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan.
Dijelaskan dalam siaran persnya, terpidana telah melunasi denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut selanjutnya KPK segera setor ke kas negara.
Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Eltinus Omaleng dari Pengadilan Negeri Makassar. Kasasi itu telah dikabulkan MA, Eltinus Omaleng akhirnya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
“Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” bunyi petikan putusan MA.
Eltinus Omaleng menurut MA terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.
Dalam kasus korupsi tersebut, KPK menduga ada atensi khusus dari Eltinus Omaleng untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika, kabupaten Mimika.
Menyusul putusan pidana tersebut, Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian telah memberhentikan Eltinus Omaleng Tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai bupati Mimika. Selanjutnya menunjuk wakil bupati Johanes Rettob sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Mimika.
Diketahui, empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Timika itu dituntut 2 hingga 4 tahun penjara. Antara lain, Totok Suharto selaku pegawai negeri sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku kepala cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya selaku direktur PT Dharma Winaga, dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya. Putusan tuntutan dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024) lalu. []