Penghargaan dari Pemkab Sorong kepada PT Hendrison Inti Persada (HIP) diberikan pada Hari Lingkungan Hidup. (Dok. Ambrosius Klagilit for SP)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Pemerintah kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat Daya, dinilai gagal menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Masyarakat adat suku Moi di kabupaten Sorong dikagetkan dengan pemberian penghargaan kepada PT Hendrison Inti Persada (HIP) oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Sorong melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 5 Juni 2024.

Ambrosius Klagilit, salah satu intelektual muda suku Moi, menilai sikap Pemkab Sorong sangat keliru karena memberikan penghargaan kepada PT HIP. Apalagi Pemkab Sorong mengklaim PT HIP merupakan perusahaan yang ramah atau tidak merusak lingkungan.

“PT HIP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kini sedang beroperasi di wilayah Klamono, kabupaten Sorong, sejak awal tahun 2000-an, dan perusahaan ini perusak hutan adat Malamoi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp yang diterima suarapapua.com, Kamis (13/6/2024)

Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Menurutnya, pemberian penghargaan karena PT HIP berpartisipasi dalam memperingati hari lingkungan hidup sedunia, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sorong justru mendukung perusahaan ini menghancurkan hutan adat suku Moi.

ads

“Pemerintah berikan penghargaan kepada perusahaan kelapa sawit sama halnya pemerintah ikut berpartisipasi dan mendukung kerusakan hutan adat,” tegasnya.

Ambo, sapaan akrabnya, menjelaskan, PT HIP memiliki wilayah konsesi seluas 32.546,30 hektare, dengan tutupan hutan seluas 15.496,44 hektare.

“Hingga kini, perusahaan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 22.751,52 hektare, dengan realisasi tanam kebun inti seluas 11.268,55 hektare dan kebun plasma seluas 905,08 hektare. Berdasarkan data ini, diperkirakan hutan yang telah digusur oleh PT Hendrison Inti Persada seluas 12.173,63 hektare,” urainya.

Pengacara muda asli suku Moi itu mengungkapkan, PT HIP hingga kini masih berkonflik dengan pemilik tanah adat terkait dengan kebun plasma yang tak kunjung tuntas. Masyarakat melakukan pemalangan adat pada kantor milik perusahaan yang lalai memenuhi hak-hak mereka.

Baca Juga:  Kata Para Tokoh dan Aktivis Terkait Gerakan “All Eyes on Papua”

“Merespons pemalangan tersebut, perusahaan dengan didampingi Brimob membuka palang adat yang dipasang oleh masyarakat adat 14 marga di Klamono. Tindakan tersebut memicu ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan. Masyarakat adat menilai perusahaan tidak menghormati adat suku Moi,” kata Ambo.

Pemkab Sorong seharusnya memberikan penghargaan kepada kelompok masyarakat adat, terutama masyarakat adat Moi yang telah berjuang mempertahankan hutan adat mereka, untuk kepentingan makhluk hidup di dunia.
Hal itu, menurutnya telah diatur dalam Perda nomor 10 Tahun 2017.

“Pernyataan mantan bupati Sorong Johny Kamuru ‘Jaga hutan, hutan jaga ko’ merupakan pesan penting bagi kita untuk melihat pentingnya hutan bagi kehidupan manusia. Hari lingkungan hidup sedunia seharusnya dijadikan oleh pemerintah daerah untuk melakukan upaya atau mengambil langkah-langkah penting untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat Moi karena adanya perampasan tanah-tanah adat yang sedang terjadi di kabupaten Sorong,” tutur Ambo.

Baca Juga:  Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

Fiktor Klafiu, salah satu pemuda adat suku Moi yang kini sedang berjuang melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) demi mempertahankan hutan adatnya mengaku sangat kecewa dengan tindakan Pemkab Sorong.

“Kami sedang berjuang menjaga tanah dan hutan adat, tapi pemerintah malah mendukung perusahaan untuk terus merusak hutan adat kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Klafiu mendesak penjabat bupati Sorong harus segera mengevaluasi oknum pimpinan instansi di lingkungan Pemkab Sorong yang bertindak sesuka hati, apalagi terbukti tidak berpihak pada masyarakat adat.

“Kepala dinas yang begini ini copot saja jabatannya. Jangan biarkan,” tegasnya. []

Artikel sebelumnyaMendukung Pilkada 2024, Pemkab Lanny Jaya Serahkan Dana Hibah Tahap Kedua
Artikel berikutnyaTujuh Tuntutan IPMAMI Terhadap Pembatasan Kuota Peserta Beasiswa YPMAK