Nasional & DuniaPutusan Bersalah Bagi Presiden dan Menkominfo Disambut Baik Amnesty Internasional

Putusan Bersalah Bagi Presiden dan Menkominfo Disambut Baik Amnesty Internasional

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyambut baik putusan bersalah terhadap Presiden serta Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia atas kasus pemblokiran internet di Papua yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, pada 3 Juni 2020.

“Kami menyambut baik putusan majelis hakim. Ini menandakan adanya sinyal baik dari lembaga yudikatif kita atas permasalahan yang dialami masyarakat Papua. Meski putusan ini belum mewakili keadilan dan penegakan hak asasi manusia di Papua secara keseluruhan, setidaknya ini adalah langkah positif untuk mengatasi permasalahan di sana,” kata Hamid, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:  F-MRPAM Kutuk Tindakan Kekerasan Aparat Terhadap Massa Aksi di Jayapura 

Ia mengakui bahwa putusan ini adalah kemenangan yang langka bagi masyarakat Papua dan sekaligus menegaskan bahwa selama ini mereka tidak diperlakukan setara oleh pihak bewenang di Indonesia.

Menurutnya, masyarakat Papua justru telah lama mengalami diskriminasi dan intimidasi dari otoritas Indonesia.

“Kami mendesak agar perlakuan itu diakhiri dan agar pihak berwenang segera memenuhi hak-hak mereka [orang Papua], termasuk hak untuk kebebasan berekspresi secara damai yang selama ini dibungkam karena mereka menuntut penentuan nasib sendiri,” tuturnya.

Menyusul putusan ini kata Hamid, Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden dan Menteri harus meminta maaf ke [pada] masyarakat Papua yang telah terdampak oleh pemblokiran itu dan memastikan agar kejadian ini tidak akan terulang kembali.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua di Sulut Desak Komnas HAM RI Investigasi Kasus Penganiayaan di Puncak

Lanjutnya, de depannya, pelanggaran HAM di Papua harus dituntaskan, termasuk pembunuhan di luar hukum dan penahanan sewenang-wenang terhadap masyarakat di sana.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta memutus Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu 3 Juni 2020 seperti dilansir tempo.co.

Baca Juga:  PBB Memperingatkan Dunia yang Sedang Melupakan Konflik Meningkat di RDK dan Rwanda

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim pun menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.

Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Elsam, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), KontraS, LBH Pers, YLBHI/LBH Jakarta dan Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet), yang berpendapat bahwa pemblokiran itu cacat dalam wewenang, substansi dan prosedur.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kapolres Sorong Kota Didesak Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan Casis Polri

0
"Akibat tindakan main hakim sendiri, saudara Zet Asikasau menderita sakit pada muka bagian depan (rahang) sebelah kiri, kepala bagian depan sebelah kiri, dan terdapat luka di bagian dada sebelah kiri, baju miliknya juga robek akibat peristiwa tersebut," jelas Ambrosius Klagilit.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.