BeritaFerry Kombo dan Buchtar Tabuni Divonis 10 dan 11 Bulan Penjara

Ferry Kombo dan Buchtar Tabuni Divonis 10 dan 11 Bulan Penjara

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negara Balikpapan, Rabu (17/6/2020) telah memvonis Buchtar Tabuni 11 bulan kurungan penjara, dan Ferry Kombo 10 bulan kurungan penjara.

Buchtar Tabuni adalah Ketua II Legilatif ULMWP dan Fery Kombo adalah Ketua BEM Universitas Cenderawasih (UNCEN) Jayapura, Papua.

Sebelumnya, Buchtar Tabuni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 17 tahun masa penjara dan Ferry Kombo selama 5 tahun penjara.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Sebelumnya, pada Rabu (17/6/2020), Irwanus Uropmabin, mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan Jaksa 5 tahun.

Tiga Tapol merupakan 7 dari Tapol Papua yang saat ini disidangkan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Empat terdakwa lainnya belum divonis.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Derby Papua Tengah Imbang, Siap Tutup Joker di Match Ketiga

0
“Ya, peluangnya dua tim ini. Kami siap apapun kondisinya. Memang masa istirahatnya terlalu pendek, tapi kami pasti siap lawan PS Palembang,” kata Jimmy Saputro, pelatih kepala Persipani, dihubungi usai Derby Papua Tengah.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.