BeritaMantan Wabup Sarmi Akhirnya Bebas

Mantan Wabup Sarmi Akhirnya Bebas

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Yosina Troce Insyaf, mantan wakil bupati (Wabup) kabupaten  Sarmi, Papua, akhirnya menghirup udara segar setelah dinyatakan bebas tanpa syarat dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Jayapura, Sabtu (6/2/2021) lalu.

Yosina awalnya ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II tahap 1 di kabupaten Sarmi tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp2,2 Miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200.000 subsider 6 bulan kurungan.

Tetapi semasa tahanannya, Yosina melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya yang dirasa tak adil. MA akhirnya mengabulkan pengajuan PK tersebut.

Dalam putusan PK sesuai nomor 3/Akta.Pid.Sus-TPK/PK/2020/PN, PK resmi diajukan 28 Agustus 2020. Setelah membaca memori PK kasus tersebut, akhirnya MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali serta membatalkan putusan MA nomor 1524 K/Pid.Sus/2018.

Baca Juga:  Simamora: Penting Mengajar Anak, Tetapi Juga Pembentukan Karakter

Dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 17 Desember 2020 oleh Dr. H. Suhadi, hakim agung yang ditetapkan oleh ketua MA sebagai ketua majelis, mengadili kembali dan menyatakan terdakwa Yosina Troce Insyaf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Kemudian membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan primair penuntut umum.

“Saya mau menyampaikan terkait status hukum yang menimpa saya. Status pertama yang terjadi itu putusan pertama satu tahun. Kasasi turun, putusannya empat tahun. Kemudian saya melakukan peninjauan kembali dan puji Tuhan sudah dikabulkan,” kata Yosina kepada wartawan di Kota Jayapura, Senin (8/2/2021).

“Tadinya putusan kasasi empat tahun saya dieksekusi, kemudian PK keluar menggugurkan putusan empat tahun enam bulan. Kemudian PK itu memutuskan satu tahun dengan denda 50 juta rupiah, dan status pidana sudah saya jalani. Bahkan surat bebas saya sudah dikeluarkan oleh pihak Lapas tanggal 6 Februari 2021,” bebernya.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

George Weyasu, tokoh masyarakat Sarmi yang juga ketua 3 Dewan Adat Papua menyambut gembira kabar bebasnya Yosina Troce Insyaf.

“PK yang dilakukan MA terhadap kasus ibu Yosina itu berarti sebagai masyarakat kami percaya bahwa kebenaran itu selalu pasti akan menang,” kata George.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Sarmi menyambut ibu Yosina kembali ke tengah masyarakat seperti biasa.

“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Sarmi bahwa proses hukum yang disangkakan kepada ibu Yosina secara resmi berdasarkan keputusan pengadilan yang bersangkutan telah dibebaskan.”

Dengan bebasnya Yosina berkat PK yang diajukan, ujar George, status politiknya sama dengan masyarakat pada umumnya.

“Karena keputusan PK, MA telah menggugurkan keputusan sebelumnya. Untuk itu, hak-hak politik sebagai warga negara Indonesia telah kembali kepada yang bersangkutan sebagai warga negara. Ibu Yosina akan kembali bersosialisasi dengan masyarakat dan punya hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun calon legislatif dan kepentingan lain itu bisa seperti biasa,” tuturnya.

Baca Juga:  10 Nakes Mimika Ikuti Konferensi Internasional Neurovaskular

“Sebagai masyarakat Sarmi, masyarakat adat pertama-tama mengucap syukur kepada Tuhan atas semuanya ini. Kami harap masyarakat Sarmi, jangan lagi ada pikiran lain, tetapi harus menyambut baik. Ya, ini berdasarkan putusan-putusan hukum yang jelas,” kata George.

Senada dengan itu, Florentinus Maruanaya, tokoh pemuda Sarmi, juga mengapresiasi bebasnya Yosina Troce Insyaf melalui PK yang dikabulkan oleh MA.

“Tentunya kami sikapi dengan baik atas bebasnya ibu Yosina. Ya, ini karena berkat campur tangan Tuhan. Kami akan tindak lanjuti untuk arah kedepannya. Dan, pasti kami siap kawal,” ujar Florentinus. (*)

Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

LBH Papua Soroti Penangkapan Pelajar dan Interogasi Guru Akibat Mencoret Pakaian...

0
Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua agar mendidik anak buahnya untuk tidak menggunakan stigma bendera Bintang Kejora sebagai dasar tindak kriminalisasi maupun melegalkan tindakan pelanggaran hukum terhadap pelajar maupun warga masyarakat Papua.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.