BeritaMahasiswa Yalimo Himbau Masyarakat Gelar PSU Secara Damai

Mahasiswa Yalimo Himbau Masyarakat Gelar PSU Secara Damai

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mahasiswa kabupaten Yalimo yang berstudi di kota Jayapura minta masyarakat di dua distrik Welarek dan Apahapsili dapat mengikuti proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak terprovokasi oleh pihak manapun.

Ketua Himpunan Mahasiswa Kabupaten Yalimo se Indonesia, (HMKY) Jhon Wandik mengatakan mahasiswa menyampaikan kepada masyarakat Yalimo bahwa Pilkada telah selesai dan sudah berlangsung damai pada 9 Desember 2020. Namun melihat adanya ketidak puasa sehingga diajukan ke MK dan putusan telah ada untuk dilakukan PSU.

Baca Juga:  Bappilu Partai Demokrat Provinsi PP Resmi Gelar Pleno Penutupan Pendaftaran Cagub dan Cabup

“PSU di distrik Welarek dan Apalapsoli. Untuk Apahapsili 24 TPS yang bermasalah, sementara di Welarek 76 TPS yang akan dilakukan PSU,” katanya di Waena, Selasa, (23/3/2021).

Oleh sebab itu HMKY minta kepada seluruh lapisan masyarakat Yalimo pada proses PSU agar bersama-sama menjaga keamanan dan mengikuti aturan yang ada.

“Jangan terprovokasi, tetapi harus damai sesuai harapan dan tahapan yang ada. Selain itu kepada oknum tertentu agar stop provokasi. Jangan mengorbankan masyarakat,” pintahnya.

Baca Juga:  Lalui Berbagai Masalah, KPU Kota Sorong Sukses Plenokan di Tingkat Provinsi

Sekretaris HMPY, Abetnego Kepno minta kepada mahasiswa agar aktif untuk tidak memprovokasi situasi dan tidak melibatkan diri untuk memprovokasi masyarakat, baik secara langsung maupun di media sosial.

“Dalam PSU jangan mengkaitkan terkait dengan peristiwa yang sudah terjadi.”

 

Pewarta: Agus Pabika

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Juara Grup F, Persipani Paniai Laju ke Babak 32 Besar

0
“Tim Persipani harus masuk babak 6 besar. Hasil dari empat pertandingan kemarin itu sudah sesuai target kami,” kata Noak Gobai.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.