BeritaDPRD Dogiyai ke Paniai Tengahi Kasus Penghamburan Jualan

DPRD Dogiyai ke Paniai Tengahi Kasus Penghamburan Jualan

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Kasus penghamburan barang jualan milik mama-mama asal kabupaten Dogiyai di pasar Enagotadi, kabupaten Paniai, beberapa waktu lalu, akhirnya disikapi kedua pemerintah daerah dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Madi, Jumat (9/7/2021).

Dari kabupaten Dogiyai hadir Elias Anou, ketua DPRD, Agustinus Tebai, ketua Komisi A, Bernadus Iyai, anggota DPRD, kepala SatPol PP Dogiyai, perwakilan mahasiswa Fransiskus Yobee, dan perwakilan mama-mama Dogiyai.

Pimpinan DPRD kabupaten Paniai dan kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Paniai menerima rombongan dari Dogiyai di aula kantor SatPol PP untuk membicarakan persoalan tersebut.

Yaved Adii, kepala Satuan Pol PP kabupaten Paniai, mengatakan, pasar Enagotadi ditertibkan termasuk jualan mama-mama Dogiyai.

Tindakan penertiban tersebut, klaim Yaved, dilakukan atas perintah kepala daerah mengingat semrawutnya dagangan di pasar hingga ke jalan raya.

Alasan penertiban, menurut SatPol PP Paniai, pertama karena mama-mama Dogiyai jualan biasa melampaui kapasitas muatan roda dua maupun roda empat yang bisa terancam dengan kasus kecelakaan.

Yang kedua, diduga ada kasus perselingkuhan menimbulkan persoalan dan keretakan rumah tangga.

Yang ketiga, penertiban tidak hanya orang Dogiyai, tetapi orang Paniai juga.

Keempat, kami sudah larang mama-mama Dogiyai tidak boleh jualan di Paniai.

Baca Juga:  Sebanyak 127 Peserta Memulai Program Pelatihan di Institut Pertambangan Nemangkawi

Kelima, kasus yang terjadi beberapa minggu lalu atas perintah Pol PP Paniai sebab hari itu bukan hanya anggota Pol PP saja, tetapi disaksikan banyak orang.

Elias Anou, ketua DPRD Dogiyai, mengatakan, pihaknya ke Paniai dalam rangka mengklarifikasi persoalan yang menimpa mama-mama penjual hasil bumi yang juga bagian dari masyarakat kabupaten Dogiyai.

“Mama-mama Dogiyai setelah mengalami kejadian itu, datang sampaikan aspirasi ke lembaga DPRD. Mereka mendesak, dan hari ini kami datang untuk kita sama-sama duduk bicara, mencari jalan solusi yang terbaik,” kata Elias.

Agustinus Tebai, ketua Komisi A DPRD Dogiyai, menilai tindakan anggota Pol PP Paniai berlebihan saat menertibkan jualan milik mama-mama Dogiyai, termasuk yang dari Paniai, pada Kamis (17/6/2021) di pasar Enagotadi, distrik Paniai Timur.

“Polisi Pamong Praja punya aturan tentang standar operasional dalam penanganan dan penertiban. Tetapi, belum ada peraturan daerah (Perda) maupun Perbup tentang larangan-larangan, salah satunya sudah dialami oleh mama-mama Dogiyai. Tindakannya tanpa dasar hukum,” ujarnya dengan kesal.

Berdasarkan testimoni dari mama-mama yang merasakan tindakan penghamburan barang jualan di pasar Enagotadi, kata Tebai, tanpa regulasi dianggap menyalahi aturan.

“Saya menilai Pol PP tidak tepat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengamanan daerah. Apalagi tidak ada dasar hukum. Itu satu kelalaian,” ujar Agus.

Baca Juga:  Rakyat Papua Menolak Pemindahan Makam Tokoh Besar Papua Dortheys Eluay

Dortea Anouw, perwakilan mama-mama Dogiyai, mengungkapkan, seringkali anggota Pol PP melakukan tindakan seperti itu. Kata Dortea, sudah beberapa kali terjadi.

“Kejadian lalu itu dibawah pimpinan Kasat Pol Paniai. Pak Kasat sendiri yang pimpin anggotanya datang kasih hambur jualan kami,” tuturnya.

Mama Anouw mengaku tak terima dengan tindakan tersebut. Sebab, baginya, hanya dengan begitu ia bisa mendapat tambahan penghasilan.

“Dari hasil jualan ini, kami biasa cukupi kebutuhan keluarga, dan biayai anak-anak sekolah. Terus kami kasih sumbangan di gereja,” kata Dortea.

Ia berharap tindakan serupa tak terulang di kemudian hari.

“Saya mewakili mama-mama dari Dogiyai yang biasa datang ke Paniai ini mau tegaskan, tidak boleh lagi kasih hambur kami punya jualan,” pintanya.

Albertus Tebai, perwakilan tokoh masyarakat Dogiyai menilai tindakan dapat dilakukan jika ada regulasi yang jelas. Selama itu tidak ada, pelaku bisa diseret ke rana hukum.

“Di Dogiyai, pemerintah daerah sudah keluarkan aturan mengenai larangan jualan bagi orang non asli berjualan. Jadi, mama-mama Dogiyai biasa naik ke Paniai,” kata Albertus.

Baca Juga:  PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

Albertus bahkan tegaskan, jika kejadian sama terulang, hamburkan barang-barang jualan lagi, berarti resikonya lebih tegas akan diambil oleh semua komponen masyarakat di kabupaten Dogiyai.

“Kalau sampai terjadi lagi, nanti kami palang jalan raya dan mama-mama Paniai tidak datang jualan di Dogiyai,” tegasnya.

Sem Nawipa, ketua DPRD kabupaten Paniai, menggarisbawahi persoalan ini tak harus berlanjut. Untuk itu, perlu ada kesimpulan dan solusi terbaik .

“Sekarang kita menindaklanjuti masalah itu dengan beberapa kesepakatan sebagai kesimpulan sekaligus solusinya,” kata Sem.

Sem Nawipa menyatakan tak ada larangan bagi mama-mama bisa berjualan dimana saja.

Dalam pertemuan itu, disepakati beberapa poin penting yang kemudian dituangkan di selembar surat pernyataan sikap bersama pemerintah kabupaten Paniai dan pemerintah kabupaten Dogiyai yang ditandatangani sejumlah pihak terkait dan selanjutnya akan diedarkan ke publik.

Adapun isi kesepakatan dimaksud, antara lain:

  1. Mama-mama dari Dogiyai bisa berjualan umbi-umbian dan sayur-mayur di Paniai dan Deiyai. Begitu juga sebaliknya.
  2. Mama-mama diperbolehkan berjualan dibawah Pukul 17:00 WIT.
  3. Bila terjadi kecelakaan lalu lintas, bukan tanggung jawab pemerintah daerah.
  4. Mama-mama yang datang berjualan, jika jualan sudah laku, segera kembali ke tempat asalnya.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pengusaha OAP Buka Palang Kantor 10 OPD Setelah Ada Kesepakatan

0
"Kami siap buka palang yang kami lakukan. Palang dibuka bukan hanya karena telah ada kesepakatan bersama pengusaha asli Papua, penjabat bupati Sorong, pimpinan OPD dan perwakilan MRP PBD dalam rapat tertutup. Tetapi kami buka palang ini karena kami juga mendukung pemerintah kabupaten Sorong dalam pelayanannya," kata Marko Vanbasten Kadakolo di depan kantor bupati Sorong, Senin (13/5/2024) sore.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.