BeritaPelantikan Enam Pejabat Eselon II di Pemkab Jayapura akan Direview

Pelantikan Enam Pejabat Eselon II di Pemkab Jayapura akan Direview

SENTANI, SUARAPAPUA.com — Pelantikan enam pejabat eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten Jayapura oleh mantan bupati Mathius Awoitauw pada 7 Desember 2022 akan ditinjau kembali.

Penjabat bupati Jayapura Triwarno Purnomo menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Edison Awoitauw, ketua LBH CL dan PK Papua, sebagaimana diberitakan di salah satu media, yang menuding adanya pelanggaran ketentuan bahkan dianggap cacat hukum terhadap pelantikan tersebut.

“Yang jelas, manajemen ASN itu ada aturannya. Rekrutmen, penempatan, mutasi dan promosi itu semua ada aturannya. Kalau tidak sesuai dengan aturan main, memang harus ditinjau kembali. Jadi, kalau tidak sesuai dengan regulasi, ya harus ditinjau kembali,” ujar Triwarno usai silahturami dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pihak TNI/Polri di Sentani, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:  JDP: Pemindahan Makam Dortheys Eluay Harus Berpikir Bijak Dengan Kepala Dingin

Hana Salomina Hikoyabi, sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Jayapura, juga menanggapi tudingan itu dengan menyatakan pemerintah daerah tidak pernah melanggar aturan atau cacat hukum dalam urusan pelantikan tersebut.

Pelantikan enam pejabat eselon II, kata Sekda, sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dan berlaku secara nasional.

“Sudah sah. Tidak ada yang salah dengan pelantikan pejabat eselon dua,” ujarnya.

Hikoyabi menjelaskan, mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan tentunya setelah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka juga sudah menjalani proses fit and proper test.

“Ada rekomendasi dari KASN dan sebelumnya sudah ikut fit and proper test. Seluruh prosesnya sudah benar.”

Baca Juga:  BREAKING NEWS: 10 Kantor OPD di Kabupaten Sorong Dipalang

Ditegaskan, pelantikan tersebut telah memenuhi ketentuan dan aturan. Sebab, sebelumnya para pejabat menjalani tes wawancara dan ada rekomendasi dari KASN hingga baru dilakukan pelantikan sebelum akhir masa jabatan bupati.

“Semua sudah sah. Kalau anda mau, datang saja telusuri semua pelantikan yang sudah kita lakukan. Jangan protes kalau tidak tahu. Itu saja yang saya tegaskan,” kata Hana.

Sehubungan dengan pelantikan pejabat eselon II yang harus ada keputusan Mendagri, Sekda menyatakan, memang aturannya seperti itu. Tetapi menjelang kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya itu bisa dilakukan pelantikan, mutasi dan promosi jabatan di eselon II.

“Kecuali pemilihan di tahun 2023, tetapi ini kan masih jauh pada tahun 2024. Jadi, masih ada kesempatan (pelantikan) itu bisa dilakukan, namun prosedurnya itu sudah kita lakukan, tahapannya juga sudah sesuai, dan sudah prosedural. Tidak ada masalah, karena KASN yang lakukan dan itu ada rekomendasinya,” jelas Hikoyabi.

Baca Juga:  Simamora: Penting Mengajar Anak, Tetapi Juga Pembentukan Karakter

Menanggapi adanya ancaman somasi dari Edison Awoitauw kepada Pemkab Jayapura, ia mempersilakan upaya tersebut.

“Ya, silahkan saja dia mau somasi. Kita kan ada lembaga KASN. Kita bukan asal-asal lakukan pelantikan pejabat eselon dua. Kita juga ada beberapa kali rapat dengan Baperjakat. Kita tidak angkat orang sembarang-sembarang terus langsung lantik. Itu tidak. Ada tahapan benar yang sudah kami lakukan,” tandasnya.

Pewarta: Yance Wenda
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Tambang Emas di Kampung Mogodagi Dipertanyakan

0
"Kami mohon pihak penjabat gubernur provinsi Papua Tengah, MRP PT, DPRP, serta Pemda Deiyai dan Dogiyai segera memberi klarifikasi terkait dengan PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry yang masuk tanpa izin pemilik hak ulayat warga setempat," ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.