BeritaPolhukamSatu Jasad Prajurit TNI Ditemukan di Rimba Ndugama

Satu Jasad Prajurit TNI Ditemukan di Rimba Ndugama

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lagi, satu jenazah prajurit TNI korban tewas penyerangan kelompok Egianus Kogeya di distrik Mugi, kabupaten Nduga, Sabtu (15/4/2023), ditemukan. Sebelumnya, empat jenazah dievakuasi dari lokasi kejadian ke Timika.

Setelah ditemukan, jasad tersebut telah dievakuasi pada Minggu (23/4/2023). Identitasnya berinisial Pratu F, personel Satgas Yonif Raider 321/Galuh Taruna.

Dengan ditemukan jasad Pratu F berarti jumlah korbannya bertambah menjadi lima orang.

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

Lima prajurit TNI yang gugur akibat keberingasan pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) itu diketahui sedang menjalankan misi penyelamatan pilot berkebangsaan Selandia Baru, Capt. Philips Mark Mehrtens.

Dilansir CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, Minggu (23/4/2023) di Jakarta, membenarkan hal itu.

Julius memastikan jenazah Pratu F sudah dievakuasi ke Timika tadi dengan menggunakan helikopter.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

“Satu jasad atas nama Pratu F sudah ditemukan oleh tim gabungan TNI/Polri. Dalam beberapa hari ini tim gabungan menelusuri lokasi penembakan, dan tadi berhasil dievakuasi ke Timika,” jelasnya.

Setiba tiba di Heliped Lanud Yohanis Kapiyau, Timika, kata Julius, jasadnya langsung dibawa ke RSUD Timika untuk pemulasaraan jenazah.

Rencananya, Senin (24/4/2023) besok, jasad Pratu F akan diterbangkan ke kampung halamannya di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Dikabarkan, jasad Pratu F ditemukan tim gabungan TNI/Polri yang setelah peristiwa penyerangan itu terus mencari dan menelusuri tempat penembakan.

Empat prajurit korban tewas yang telah diserahkan ke pihak keluarga duka itu mendapat kenaikan pangkat luar biasa. Mereka antara lain Pratu Miftahul Arifin, Pratu Ibrahim, Pratu Kurniawan, dan Prada Sukra.

REDAKSI

 

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Mantan PM Fiji Frank Bainimarama Dipenjara

0
“Negara telah mengajukan banding atas pembebasan mereka di mana Penjabat Ketua Pengadilan, Salesi Temo kemudian membatalkan keputusan Hakim dan menyatakan keduanya bersalah sebagaimana didakwakan. Kasus ini kemudian dikirim kembali ke Pengadilan Magistrat untuk dijatuhi hukuman.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.