PolhukamHAMULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Viralnya dua cuplikan video penyiksaan sadis tak berperkemanusiaan yang dilakukan negara melalui anggota TNI di kabupaten Puncak, Papua Tengah, menambah panjang daftar kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Video tersebut beredar di media sosial mulai pagi tadi, Jumat (22/3/2024).

Dari laporan awal yang diperoleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2024 yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dari Satgas Pamgas Pemtas Yonif 330/BWJ di kabupaten Puncak.

Dikemukakan, dalam penyisiran oleh anggota Pemtas Yonif 330 menangkap tiga orang Papua atas nama Warinus Murib, Alinus Murib dan Defius Kogoya hingga dibawa ke Pos TNI, kemudian dilakukan interogasi dan penyiksaan terhadap korban. Setelah itu, saat diserahkan ke Polres Puncak sudah dalam keadaaan luka-luka, maka Kasat Reskrim menyarankan dibawa ke rumah sakit Ilaga, dimana akhirnya salah satu dari mereka atas nama Warinus Murib meninggal dunia, sedangkan Alinus Murib dan Defius Kogoya dikembalikan kepada keluarga mereka.

Baca Juga:  Soal Pembentukan Koops Habema, Usman: Pemerintah Perlu Konsisten Pada Ucapan dan Pilihan Kebijakan

ULMWP menyebut peristiwa penyiksaan sadis terhadap tiga orang korban, yang diketahui publik melalui dua cuplikan video hari ini merupakan potret terkecil dari apa yang telah dilakukan pemerintah Indonesia selama 61 tahun (Mei 1963-2024) pendudukan Indonesia di West Papua.

Dalam kurun waktu tersebut, demikian ULMWP, ancaman genosida, etnosida dan ekosida sudah di depan mata bagi bangsa Papua. Publik pasti akan mengenang kembali beberapa peristiwa penyiksaan dan pembunuhan tidak manusiawi pada rakyat sipil Papua telah menjadi perhatian setelah dipublikasikan melalui cuplikan video di media sosial seperti kasus tewasnya Yawan Wayeni di Serui, pada 13 Agustus 2009, akibat ditembak dan disiksa anggota Brimob Polda Papua.

Tanggal 27 Mei 2010, di Puncak Jaya, anggota TNI melakukan penyiksaan terhadap dua orang warga sipil Papua, yakni Telenggen Gire dan Tunaliwor Kiwo atau Anggen Pugukiwo. Keduanya disiksa dengan diikat menggunakan tali jemuran dan disundut kemaluannya menggunakan bara api. Juga sempat ditutup wajahnya memakai plastik warna hitam.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

Tanggal 8 Desember 2014, di Paniai, anggota TNI menembak mati lima orang Papua (Yulian Yeimo, Abia Gobay, Alfius You, Otianus Gobai, dan Simon Degei).

Juni 2021 di Merauke, dua anggota TNI AU melakukan kekerasan fisik terhadap Steven Yadohamang di depan warung bubur ayam milik salah satu pedagang dari warga migran Indonesia.

Pada 22 Agustus 2022 di Timika, anggota TNI melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan dengan melakukan mutilasi terhadap 4 warga sipil orang Papua, antara lain Arnold Lokbere, Lemaniel Nirigi, Atis Tini, dan Irian Nirigi.

Menyikapi situasi ini dan peristiwa penyiksaan terhadap warga sipil di kabupaten Puncak, presiden eksekutif ULMWP, Menase Tabuni dengan tegas menyatakan, “mengutuk keras tindakan militer Indonesia terhadap warga sipil seperti ini di West Papua. Tindakan macam ini telah melanggar nilai kemanusiaan. Hukum manapun tidak membenarkan tindakan penyiksaan keji seperti terlihat dalam dua cuplikan video yang sedang viral.”

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Sebagai tindaklanjut dari keprihatinan dan desakan berbagai pihak komunitas internasional atas fakta pelanggaran HAM di West Papua oleh pemerintah Indonesia termasuk laporan sekretaris penasehat pelapor khusus Dewan HAM PBB sehubungan dengan situasi ancaman genosida di West Papua, maka Menase Tabuni menyerukan, “Komisi Tinggi HAM PBB segera membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM dan ancaman genosida pada bangsa Papua.”

Sementara itu, Octovianus Mote, wakil presiden eksekutif ULMWP meminta rakyat bangsa Papua agar “bangkit melakukan upaya pembelaan diri secara konkrit sebagai upaya membela diri atas setiap kejahatan dan ancaman nyata yang terus terjadi pada orang Papua di atas tanah leluhurnya.” []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.