PolhukamHAMPAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga...

PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Dua rekaman video penganiayaan terhadap salah satu warga sipil laki-laki orang Papua yang diduga dilakukan sejumlah anggota TNI beredar luas di media sosial. Video-video itu masing-masing berdurasi 29 detik dan 16 detik.

Tampak dalam video itu seorang laki-laki warga Papua itu direndam di dalam drum berisi air dan tangannya diikat, lalu sejumlah oknum anggota TNI itu melakukan pemukulan secara membabi buta. Selain itu tubuhnya ditikam-tikam menggunakan pisau hingga berdarah.

Tak hanya itu, pria tersebut juga dipukul secara bergantian  sekelompok oknum yang diduga anggota TNI itu.

“Angkat muka anjing,” begitu kata-kata yang keluar saat melakukan penganiayaan terhadap pria tersebut.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Lantas menimbulkan kemarahan warga yang menyaksikan video viral tersebut.

Direktur Perkumpulan HAM Papua (PAHAM) Papua, Gustaf Kawer meminta agar komandan dan pelaku penyiksaan terhadap masyarakat sipil wajib di proses hukum dan di pecat dari kesatuannya.

Menanggapi hal itu, Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM Papua) Gustaf Kawer mendesak, Komnas HAM RI dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke pengadilan hingga mendapat vonis yang maksimal, termasuk dipecat dari kesatuan.

“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, yang diduga dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kawer dalam pernyataannya yang kepada suarapapua.com, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

Kawer mengatakan seharusnya jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam organisasi TPNPB, TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang, tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut.

“Tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan di luar hukum. Perlu dilakukan investigasi menyeluruh. Jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan di luar hukum [extra judicial killing],” tegasnya.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Kata Kawer setelah pihaknya melakukan investigasi singkat, dugaan sementara PAHAM Papua bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh Pasukan Non Organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brawijaya.

“PAHAM Papua menduga penyiksaan terhadap masyarakat sipil terjadi di sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll,” ujar Kawer.

Sementara, Komnas HAM RI Perwakilan Papua ketika dikonfirmasi suarapapua.com mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami video penganiayaan tersebut.

“Kami masih dalami,” kata Frits Ramandey melalui pesan WhatsApp singkat.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.