“Pertambangan pada pulau-pulau kecil dengan luasan lebih kecil atau sama dengan 2000 Km² yang secara teknis dan atau ekologis dan atau sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitarnya dengan jelas dilarang untuk dilakukan, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 35 huruf K Undang-undang nomor 27 tahun 2007 jo Undang-undang nomor 1 tahun 2014,” urainya.