“Pengaturan terkait pers asing juga telah diatur dalam Undang-undang Pers, dimana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil. Kepolisian tidak memiliki mandat hukum dalam mengatur kerja jurnalistik, baik terhadap jurnalis nasional maupun asing,” tegas Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).